Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025), untuk menegaskan penguatan strategi ketahanan pangan nasional melalui perlindungan Lahan Baku Sawah (LBS), KP2B, LP2B, dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Kehadiran Menteri Nusron dalam rapat ini bertujuan memperkuat komitmen pemerintah dalam memastikan ketersediaan lahan pangan yang aman dan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa ketahanan pangan tidak dapat diwujudkan tanpa kepastian ketersediaan lahan pertanian, khususnya lahan sawah.
“Kunci utama dalam mewujudkan ketahanan pangan adalah memastikan ketersediaan lahan, terutama lahan sawah,” kata Nusron dalam keterangan tertulis yang diterima.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 7,38 juta hektare, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Dari total tersebut, 87% harus ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Penetapan LP2B merupakan amanat langsung dari Perpres, yang menjadi dasar perlindungan sawah nasional,” ungkapnya.
Menteri Nusron menekankan bahwa LP2B adalah zona lindung permanen yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan non-pertanian. Ia menyebutkan bahwa status LP2B lebih kuat dibanding LBS karena berfungsi menjaga stabilitas pangan jangka panjang.
“LP2B tidak boleh dialihfungsikan dan harus dipertahankan keberadaannya demi ketahanan pangan jangka panjang,” paparnya.
Ia juga memaparkan bahwa berdasarkan RTRW tingkat provinsi, penetapan LP2B telah mencapai 95%, namun di tingkat kabupaten/kota baru 57%.
“Baru 194 pemerintah daerah yang memasukkan LP2B dalam RTRW, sehingga masih ada kerentanan alih fungsi lahan,” tutur Menteri Nusron.
Untuk mempercepat perlindungan sawah nasional, pemerintah tengah menyiapkan revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Salah satu poin pentingnya adalah pembentukan Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD.
“Tugas tim ini adalah melakukan verifikasi data guna mengendalikan alih fungsi lahan,” tegas Menteri Nusron.
Ia menambahkan bahwa pengendalian ini merupakan langkah strategis agar lahan pertanian tidak semakin menyusut akibat tekanan pembangunan.
“Tujuannya agar ketahanan pangan nasional dapat tercapai dan lahan pertanian tidak terus berkurang,” jelasnya.
Senada dengan itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa percepatan penetapan LP2B sangat ditunggu para petani.
Menurutnya, penetapan LSD dan LP2B memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lahan garapan mereka.
“Dengan penetapan LP2B, para petani dapat merasa lebih tenang dan memiliki kepastian untuk merencanakan pengelolaan lahan secara jangka panjang,” ujarnya.
Zulkifli menegaskan bahwa pencegahan alih fungsi sawah akan menjaga produksi pangan nasional tetap stabil.
“Ini kabar baik bagi petani dan masa depan pangan Indonesia,” pungkasnya. (*)













