Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan peningkatan target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2027 sebagai langkah memperluas kepastian hukum hak atas tanah masyarakat serta mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah lengkap berbasis wilayah di seluruh Indonesia.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa selain memperkuat pelaksanaan PTSL, Kementerian ATR/BPN akan memperluas program sertipikasi tanah pada sektor perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sebagai bentuk dukungan terhadap program pembangunan nasional.
“Pertama, soal prioritas PTSL pada tahun 2027 supaya ditambah. Pada tahun ini dan juga tahun depan, prioritas kami tidak hanya PTSL, tetapi juga penambahan sertipikasi per sektor, yakni sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ujar Menteri Nusron Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Kamis (11/06/2026).
Menurut Menteri Nusron, Program PTSL memiliki peran strategis karena dilaksanakan dengan pendekatan berbasis desa, di mana seluruh bidang tanah dalam satu wilayah didaftarkan secara menyeluruh. Cakupan program ini meliputi rumah tinggal, lahan pertanian, perkebunan, tanah wakaf, fasilitas keagamaan, hingga area pemakaman sehingga mampu menciptakan basis data pertanahan yang lebih lengkap dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kalau PTSL berbasis wilayah desa, maka seluruh bidang tanah dalam satu desa didaftarkan secara bersamaan. Namun, bagi masyarakat yang belum terjangkau PTSL, khususnya di sektor perumahan, kami menyiapkan skema sertipikasi gratis. Ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah agar MBR memperoleh kepastian hukum atas rumah yang mereka tempati,” jelasnya.
Selain melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN juga menjalankan program sertipikasi gratis bagi rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki sertipikat. Program tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah yang bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak sekaligus memberikan perlindungan hukum atas aset tempat tinggal mereka.
Pada tahun 2026, Kementerian ATR/BPN memperoleh target menyertipikasi satu juta rumah bagi MBR. Untuk mencapai target tersebut, Kementerian ATR/BPN membuka peluang kolaborasi dengan pemerintah daerah dan anggota DPR RI dalam melakukan pendataan serta mengusulkan rumah masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat, termasuk rumah yang memperoleh bantuan program bedah rumah pada periode 2016 hingga 2025.
Dukungan terhadap usulan penambahan target PTSL juga datang dari Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai PTSL merupakan program yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mendukung tertib administrasi pertanahan.
“Terkait usulan penambahan target PTSL yang terintegrasi, saya sependapat karena program ini memiliki dampak langsung bagi masyarakat dan layak menjadi salah satu program prioritas pada Tahun Anggaran 2027,” kata Dede Yusuf.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah dan DPR dalam memperkuat kebijakan pertanahan yang berorientasi pada kepastian hukum, kesejahteraan masyarakat, dan percepatan pembangunan nasional. (*)














