Rotasi.co.id – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Nawal Husni, mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan LGBT.
Usulan tersebut disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran berbagai pihak terhadap perkembangan kasus LGBT yang tembus 6000 orang terjangkit sehingga dinilai memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Pembentukan Satgas perlu melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Kota Bekasi, DPRD, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam,” kata Nawal kepada Elshinta, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, penanganan persoalan sosial tidak dapat dilakukan secara parsial dan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
“Saat ini DPRD Kota Bekasi masih menunggu proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi landasan hukum dalam penanganan persoalan LGBT di Kota Bekasi,” ungkapnya.
Menurut Nawal, berbagai elemen masyarakat selama ini telah melakukan upaya pencegahan, namun diperlukan regulasi resmi agar langkah yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kita masih menunggu perda yang sedang dipersiapkan. Masyarakat dan tokoh masyarakat saya rasa sudah banyak berbuat. Tinggal bagaimana pemerintah memformalkan melalui peraturan daerah sebagai payung hukum,” ujarnya.
Nawal menilai perkembangan teknologi dan media sosial menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pengawasan sosial.
Menurutnya, akses informasi yang semakin terbuka memungkinkan terbentuknya berbagai komunitas dan kelompok melalui platform digital.
“Sekarang akses informasi sangat mudah melalui media sosial. Karena itu, pemerintah harus hadir melakukan pencegahan, edukasi, dan pengawasan agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” tegasnya.
Selain menekankan aspek pengawasan, Nawal juga meminta pemerintah menyiapkan langkah pembinaan dan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga harus mengedepankan pembinaan sosial.
“Pemerintah tidak bisa hanya melihat persoalan ini dari sisi sanksi. Harus ada solusi dan pendampingan yang diberikan. Apa bentuk pembinaan yang bisa dilakukan, itu juga perlu dipikirkan,” ucapnya.
Terkait bentuk sanksi yang dinilai relevan, Nawal menekankan pentingnya peran kontrol sosial di tingkat lingkungan.
Menurutnya, masyarakat, pengurus RT/RW, dan tokoh lingkungan memiliki fungsi penting dalam menjaga kondisi sosial di wilayah masing-masing.
“Fungsi kontrol sosial di lingkungan sangat penting. Masyarakat dan RT/RW tidak boleh bersikap acuh terhadap persoalan yang berkembang di lingkungannya,” pungkasnya. (*)














