Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperkuat pengamanan, pelacakan, dan pemulihan aset pertanahan yang berkaitan dengan sengketa maupun perkara hukum.
Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan yang berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/06/2026).
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kehadiran negara dalam mewujudkan tata kelola pemulihan aset yang lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat maupun negara.
“Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Iljas Tedjo Prijono dalam keterangan tertulis yang diterima.
Melalui kerja sama ini, kedua lembaga akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset di bidang pertanahan. Sinergi tersebut juga mencakup peningkatan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Langkah kolaboratif antara ATR/BPN dan Kejaksaan Agung tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat penyelamatan aset negara serta meningkatkan efektivitas pemberantasan praktik mafia tanah yang selama ini menjadi perhatian serius dalam tata kelola pertanahan nasional.
Iljas Tedjo Prijono menjelaskan bahwa dalam praktiknya, pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama yang berkaitan dengan administrasi pertanahan. Oleh karena itu, dibutuhkan kesamaan pemahaman dan koordinasi yang kuat antarlembaga agar proses pemulihan hak korban dapat berjalan secara optimal.
“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai penandatanganan kerja sama tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas penanganan berbagai persoalan pertanahan yang memiliki kompleksitas tinggi dan melibatkan banyak aspek hukum.
“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” ungkap Kuntadi.
Menurutnya, sinergi antara lembaga penegak hukum dan institusi yang berwenang dalam bidang pertanahan menjadi faktor penting untuk memastikan proses penelusuran hingga pengembalian aset dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan memiliki kepastian hukum.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut turut dihadiri jajaran pejabat dari kedua instansi. Turut mendampingi Dirjen PSKP dalam kegiatan tersebut sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta jajaran Kementerian ATR/BPN. (*)














