Rotasi.co.id – Kementerian Sosial bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mendemonstrasikan sistem digitalisasi bantuan sosial (bansos) dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, sebagai upaya memperkuat transparansi, akurasi data penerima, serta mewujudkan tata kelola perlindungan sosial yang lebih efektif, akuntabel, dan berbasis teknologi digital.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa transformasi digital dalam penyaluran bansos merupakan bagian dari reformasi menyeluruh sistem perlindungan sosial nasional.
Menurutnya, penggunaan teknologi digital memungkinkan proses pengajuan bantuan menjadi lebih terbuka karena masyarakat dapat mengetahui secara langsung hasil verifikasi beserta alasan diterima atau tidaknya suatu pengajuan.
“Melalui sistem ini, setiap pengajuan bansos dapat langsung diketahui hasilnya, termasuk alasan diterima atau ditolak. Ini penting untuk menghindari perdebatan di lapangan dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Gus Ipul dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Demonstrasi sistem digital bansos tersebut dilakukan secara langsung dengan melibatkan anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, sebagai bagian dari simulasi penggunaan layanan.
Dalam uji coba tersebut, proses pengajuan dilakukan melalui laman perlindungan sosial dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan melalui tahap autentikasi biometrik menggunakan teknologi pemindaian wajah atau liveness detection.
Perwakilan Dewan Ekonomi Nasional, Rahmat Danu Andika, menjelaskan bahwa teknologi tersebut dirancang untuk memastikan identitas pemohon benar-benar valid sekaligus mencegah penyalahgunaan data atau penggunaan identitas oleh pihak lain.
“Barusan yang terjadi adalah pertama, sistem memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar merupakan orang yang hadir di depan perangkat. Kedua, data tersebut langsung diverifikasi dengan data biometrik Dukcapil sebagai sumber utama identitas kependudukan Indonesia. Bahkan tanpa memasukkan nama, data dapat muncul secara real time,” jelas Rahmat.
Setelah proses autentikasi berhasil dilakukan, sistem secara otomatis menghubungkan berbagai basis data pemerintah melalui mekanisme pertukaran data digital atau data exchange platform.
Verifikasi tersebut mencakup informasi kepemilikan kendaraan, status pekerjaan dan pendapatan, konsumsi listrik, hingga kepemilikan aset tanah untuk menentukan tingkat kelayakan penerima bantuan.
“Begitu pengajuan dilakukan, sistem secara instan melakukan pengecekan ke berbagai sumber data, mulai dari kepemilikan kendaraan, pekerjaan, upah, penggunaan listrik, hingga aset tanah secara database to database dan berlangsung secara real time,” ungkap Rahmat.
Sistem digital bansos juga telah terintegrasi dengan data desil kesejahteraan yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS). Integrasi tersebut memungkinkan keputusan terkait kelayakan penerima bantuan dapat dilakukan secara cepat, terukur, serta memiliki dasar data yang jelas.
Dalam simulasi yang dilakukan, pengajuan yang diajukan menunjukkan hasil tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial. Sistem secara terbuka menampilkan sejumlah faktor yang menjadi dasar keputusan, seperti kondisi kepemilikan aset, tingkat konsumsi listrik, dan posisi dalam kategori desil kesejahteraan.
Keterbukaan alasan keputusan tersebut dinilai menjadi langkah maju dalam memperkuat pengawasan dan akuntabilitas program bantuan sosial. DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih optimal karena proses penyaluran bantuan didukung oleh sistem data yang terintegrasi dan dapat ditelusuri.
Untuk mengakomodasi masyarakat yang merasa data kesejahteraannya belum sesuai, Kementerian Sosial juga menyediakan mekanisme sanggah secara digital. Melalui fitur tersebut, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data agar proses evaluasi dan penetapan penerima manfaat dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
Pemanfaatan teknologi biometrik menjadi salah satu inovasi utama dalam sistem ini karena mampu menekan risiko penyalahgunaan identitas, termasuk penggunaan foto, video, maupun bentuk manipulasi digital lainnya. Teknologi liveness detection memastikan bahwa proses pengajuan dilakukan oleh individu yang benar-benar hadir saat proses verifikasi berlangsung.
Saat ini, implementasi digitalisasi bansos melalui skema e-targeting yang dikembangkan Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) terus diperluas. Program tersebut telah memasuki tahap uji coba di 42 kabupaten dan kota dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Sosial, Kementerian PANRB, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemendagri, BPKP, LKPP, hingga BSSN.
Kolaborasi lintas instansi tersebut menjadi bagian dari pembangunan Digital Public Infrastructure (DPI) nasional yang bertujuan menciptakan satu ekosistem data pemerintah yang terintegrasi sehingga penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran, transparan, dan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (*)














