Rotasi.co.id – Layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran bidang tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak. Layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses sertipikasi tanah.
Kantah Kabupaten Demak merupakan salah satu dari 400 Kantah yang telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh pilihan jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan sehingga waktu tunggu menjadi lebih terukur.
“Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujar Yul Khiya Hanum (34), saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (06/08/2026).
Yul Khiya Hanum merasakan langsung manfaat layanan tersebut ketika mengajukan pendaftaran tanah pada 22 Juli 2026. Ia mendapatkan jadwal pengukuran pada 29 Juli dan dapat memantau perkembangan proses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ungkap Yul.
Petugas loket Kantah Kabupaten Demak memberikan informasi mengenai layanan Pengukuran Terjadwal kepada Yul saat proses pengajuan berkas. Petugas kemudian menawarkan pilihan jadwal pengukuran yang tersedia sehingga Yul dapat mengetahui waktu kedatangan petugas ukur sejak awal proses.
“Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” katanya.
Pengalaman serupa dialami Dama Yanti (43), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, ketika mengurus sertipikasi tanah. Ia memperoleh kepastian jadwal pengukuran sejak mengajukan berkas dan merasakan proses pelayanan yang berlangsung sesuai target.
“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama Yanti.
Layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian kepada masyarakat karena proses pengukuran tidak lagi hanya bergantung pada antrean jadwal petugas ukur. Kementerian ATR/BPN menargetkan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari, sedangkan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari.
“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkas Dama.
Penerapan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem yang lebih terukur dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Kehadiran Pengukuran Terjadwal di Kantah Kabupaten Demak diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh layanan sertipikasi tanah secara lebih cepat, transparan, dan terjadwal.














