Rotasi.co.id – Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses sertipikasi tanah. Layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kota Tangerang dan Kantah Kota Tangerang Selatan.
Melalui sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat memperoleh kepastian jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan pendaftaran tanah. Kementerian ATR/BPN menetapkan waktu tunggu pengukuran paling lama tujuh hari sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan.
“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas (pendaftaran tanah) 25 Juli, pengukuran di 30 Juli. Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil,” cerita Akmal Fadillah (30) dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (6/8/2026).
Akmal Fadillah mengaku baru mengetahui adanya layanan Pengukuran Terjadwal ketika mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 25 Juli 2026. Petugas loket saat itu memberikan pilihan jadwal pengukuran sesuai dengan ketersediaan waktu yang tersedia.
“Saya ditawarin petugas loketnya, mau tanggal 30 atau 31 Juli ukurnya dan saya pilih 30 Juli. Lalu, pada 30 Juli benar sudah diukur, cepat sekali, waktunya pasti gitu,” ungkap Akmal.
Pengalaman tersebut membuat Akmal merasakan adanya perubahan dalam kepastian proses layanan pertanahan. Ia dapat mengetahui jadwal pengukuran sejak awal sehingga tidak perlu menunggu tanpa kepastian sebagaimana yang selama ini kerap menjadi kekhawatiran masyarakat dalam proses sertipikasi tanah.
Pengalaman serupa dirasakan Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan, yang mengurus pendaftaran tanah secara mandiri. Setelah menyelesaikan proses pendaftaran dan memperoleh Surat Perintah Setor (SPS), pengukuran bidang tanah miliknya dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Saya masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus kemarin diukur bidang tanahnya. Selasa 4 Agustus pagi dihubungi, ternyata sudah selesai dan bisa diambil PBT-nya, cepat sekali,” ujar Fitri.
Sebelum menggunakan layanan Pengukuran Terjadwal, Fitri mengaku sempat memperkirakan proses pengurusan sertipikat tanah akan membutuhkan waktu panjang. Perkiraan tersebut muncul karena ia sebelumnya mendengar pengalaman masyarakat lain mengenai lamanya antrean pengukuran tanah.
“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah. Setelah ambil PBT ini, saya akan lanjutkan untuk pendaftaran tanah,” pungkas Fitri.
Kementerian ATR/BPN menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal sejak akhir Maret 2026 sebagai bagian dari pembenahan pelayanan pertanahan. Dari total 483 Kantah di Indonesia, sebanyak 400 Kantah telah menerapkan sistem tersebut untuk memberikan kepastian jadwal kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Penerapan sistem tersebut juga menunjukkan peningkatan pemanfaatan layanan di wilayah Tangerang. Kantah Kota Tangerang tercatat telah melayani 606 permohonan Pengukuran Terjadwal, sedangkan Kantah Kota Tangerang Selatan telah melayani 342 permohonan.
Kementerian ATR/BPN mengembangkan Pengukuran Terjadwal melalui perbaikan sistem pelayanan dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM). Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah untuk pertama kali dapat mengajukan permohonan secara langsung ke Kantah setempat tanpa menggunakan kuasa.
“Dengan layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat mengetahui kepastian kapan petugas ukur akan datang ke lokasi bidang tanah sejak awal permohonan diajukan,” jelas Kementerian ATR/BPN.
Layanan Pengukuran Terjadwal diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian dalam proses pengukuran tanah sekaligus mempercepat tahapan sertipikasi. Kepastian jadwal tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang menempatkan kebutuhan dan kepuasan masyarakat sebagai salah satu fokus utama Kementerian ATR/BPN. (*)













