Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat sertipikasi tanah rumah ibadah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset rumah ibadah sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan pada masa mendatang.
“Kami minta tolong Bapak/Ibu Bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertipikat. Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertipikatkan supaya tidak menjadi masalah ke depan,” kata Menteri Nusron dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (8/8/2026)
Dalam arahannya, Menteri Nusron meminta seluruh kepala daerah di NTT mengambil peran aktif mempercepat proses sertipikasi tanah rumah ibadah maupun fasilitas pendidikan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran Kementerian ATR/BPN menjadi kunci untuk memastikan seluruh aset sosial tersebut memperoleh perlindungan hukum secara menyeluruh.
“Kami minta tolong Bapak/Ibu Bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertipikat,” tegas Menteri Nusron.
Ia menjelaskan bahwa kepastian hukum atas tanah rumah ibadah merupakan kebutuhan mendasar di Indonesia sebagai negara yang memiliki keberagaman agama.
Menurutnya, legalitas aset rumah ibadah harus menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan persoalan kepemilikan di kemudian hari.
“Kita ini umat beragama. Rumah kita saja kita sertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak kita sertipikatkan,” tutur Menteri Nusron.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, capaian sertipikasi rumah ibadah di Provinsi NTT masih perlu ditingkatkan.
“Dari total 7.018 bidang tanah rumah ibadah yang tercatat, baru 3.003 bidang atau sekitar 42 persen yang telah memiliki sertipikat,” paparnya.
Kondisi tersebut menjadi dasar pemerintah untuk mempercepat penyelesaian sertipikasi melalui kolaborasi lintas pemerintah.
“Di NTT, total rumah ibadah baru 42% yang telah bersertipikat,” ungkap Menteri Nusron.
Menteri Nusron juga menegaskan bahwa program percepatan sertipikasi tersebut dilaksanakan tanpa membedakan latar belakang agama.
Pemerintah, kata dia, berkomitmen memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh rumah ibadah sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
“Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah,” ucap Menteri Nusron.
Melalui dukungan pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN menargetkan percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah di NTT dapat terealisasi dalam beberapa bulan ke depan.
Program tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pengelola rumah ibadah sekaligus menghindari potensi konflik pertanahan yang dapat muncul akibat belum adanya kepastian hukum.
“Saya berharap, ini nantinya bisa menjadi kado Natal bagi masyarakat NTT,” pungkasnya. (*)












