Rotasi.co.id – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengapresiasi kinerja Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi yang secara konsisten melakukan reaktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Langkah strategis tersebut bertujuan untuk memulihkan hak jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu pasca-penonaktifan massal oleh pemerintah pusat, di mana hingga saat ini tercatat lebih dari 758 peserta telah berhasil diaktifkan kembali status kepesertaannya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhliso, menjelaskan penonaktifan sekitar 113.800 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI di Kota Bekasi merupakan bagian dari penyesuaian Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan pusat tersebut dilakukan agar distribusi bantuan sosial lebih akurat dan tepat sasaran bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
“Sebagai informasi kepada warga, penonaktifan ini berkaitan dengan penyesuaian data sosial ekonomi nasional. Ada adaptasi karena dikhawatirkan tidak tepat sasaran,” ujar Siti Mukhliso dalam keterangannya, Selasa (03/03/2026).
Ia juga menekankan efisiensi birokrasi tidak boleh mengorbankan akses medis bagi kelompok miskin dan rentan.
Ia mendesak Dinas Sosial untuk terus melakukan verifikasi dan validasi data secara progresif serta memperkuat sinergi dengan BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Kota Bekasi.
“Kami mengingatkan agar proses tersebut tidak berdampak pada terhambatnya layanan kesehatan masyarakat. Ini jadi catatan buat Dinsos agar data betul-betul akurat sesuai fakta di lapangan, serta bisa bersinergi dengan dinas lain terkait BPJS,” tegas Siti Mukhliso.
Terkait kekhawatiran publik, Siti memastikan bahwa peserta PBI-JK yang iurannya bersumber dari APBD Kota Bekasi tidak terdampak oleh kebijakan penonaktifan pusat ini.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya laporan penolakan pasien di RSUD maupun rumah sakit swasta akibat kendala status kepesertaan tersebut.
“Dipastikan tidak ada [pasien ditolak]. Saya sendiri sudah mengawal banyak warga ke RSUD maupun rumah sakit lainnya. Warga yang merasa masih berhak bisa mengikuti prosedur yang ada untuk reaktivasi. Jangan sampai karena kurang informasi, hak kesehatan menjadi terabaikan,” paparnya.
DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk memperketat pengawasan agar sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah berjalan mulus. Melalui pengawasan ini, diharapkan transisi kebijakan berbasis data tidak menimbulkan dampak sosial luas, melainkan menjadi penjamin nasib ribuan warga dalam mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak. (ADV)














