Rotasi.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menggandeng sejumlah perguruan tinggi strategis untuk menyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun anggaran 2026.
Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk menciptakan produk hukum daerah yang memiliki legitimasi ilmiah kuat, bersifat implementatif, serta mampu menjawab dinamika kebutuhan masyarakat Kota Bekasi secara komprehensif.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto menjelaskan pihaknya tengah melakukan penjajakan intensif dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Universitas Islam As-Syafi’iyah, dan Universitas Islam 45 Bekasi.
“Setiap rancangan peraturan daerah harus disusun secara cermat, berbasis data, serta memperhatikan kebutuhan masyarakat. Melalui koordinasi yang baik, kita ingin memastikan setiap regulasi yang lahir tepat sasaran dan berdampak positif bagi pembangunan daerah,” kata Dariyanto saat dikonfirmasi Rotasi, Selasa (03/03/2026).
Ia menekankan pelibatan akademisi akan meminimalkan subjektivitas politik dan memperkuat objektivitas dalam setiap pasal yang dirancang.
“Pada tahun 2026, DPRD dijadwalkan membahas empat Raperda usulan internal yang akan dimulai pasca-Hari Raya Idulfitri melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus),” ungkapnya.
Selain itu, satu Raperda mengenai Penyertaan Modal BUMD saat ini telah memasuki tahap fasilitasi di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan keselarasan dengan aturan yang lebih tinggi.
Sinergi antara parlemen daerah dan dunia akademik ini diproyeksikan menjadi investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kota Bekasi. Dengan dukungan kajian ilmiah yang matang, regulasi daerah diharapkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan sosial dan ekonomi.
Langkah ini menjadi contoh praktik baik (best practice) dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pada proses pembentukan kebijakan publik di tingkat kota. (ADV)














