Rotasi.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyusun Surat Edaran (SE) Menteri mengenai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di wilayah pascabencana guna meminimalisasi potensi angka putus sekolah.
Kebijakan ini difokuskan untuk membantu para siswa di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat agar mendapatkan kemudahan akses pendidikan, termasuk fleksibilitas dalam proses mutasi maupun perpindahan jenjang sekolah di tengah kondisi darurat.
Perwakilan Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Kemendikdasmen, Jamjam Muzaki, menjelaskan kebijakan ini hadir sebagai respons atas dinamika perpindahan penduduk pascabencana. Menurutnya, banyak orang tua yang terpaksa memindahkan anaknya ke sekolah baru karena dampak relokasi tempat tinggal.
“Mungkin nanti akan ada beberapa penyesuaian kebijakan. Kami sedang menggodok Surat Edaran Menteri juga terkait penerimaan peserta didik terdampak bencana,” ujar Jamjam Muzaki dikutip, Selasa (03/03/2026).
Kemendikdasmen juga mengatur mekanisme daya tampung pada SPMB di wilayah terdampak agar tetap merujuk pada kuota tahun sebelumnya. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan ruang kelas yang masih layak pakai namun kekurangan jumlah rombongan belajar (rombel).
Selain itu, pemerintah memberikan perhatian khusus pada proses pembelajaran tahun pertama pascabencana yang kemungkinan masih dilakukan di sekolah darurat atau tenda.
“Kami berikan kemudahan untuk melakukan mutasi, untuk melakukan kepindahan termasuk bagaimana mekanisme penerimaan sekolah terdampak bencana, termasuk nanti SPMB-nya,” imbuhnya.
Saat ini, tim Pusat Kurikulum Pembelajaran Kemendikdasmen telah diterjunkan ke lapangan untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menerapkan model pembelajaran darurat. Selain fokus pada aspek kognitif, kurikulum pascabencana ini juga mencakup pemulihan kondisi psikososial siswa serta peningkatan kapasitas guru dalam menghadapi trauma bencana. Pemerintah berkomitmen memonitor kehadiran siswa dan guru secara berkala, terutama bagi mereka yang harus menjalani relokasi, demi memastikan hak pendidikan tetap terpenuhi secara berkelanjutan. (*)














