Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mensosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan untuk memperkuat akuntabilitas pelayanan publik di sektor pertanahan.
Langkah strategis ini bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh aspek pengelolaan dokumen, mulai dari penciptaan hingga penyimpanan permanen, guna memastikan validitas data pertanahan yang menjadi fondasi utama dalam melayani kebutuhan hukum masyarakat di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menekankan tata kelola kearsipan memiliki korelasi langsung dengan kualitas penyelesaian sengketa dan pelayanan pertanahan.
Melalui aturan baru yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 ini, kementerian berupaya mempertahankan serta meningkatkan standar pengelolaan informasi yang sebelumnya telah meraih predikat “Sangat Baik” (BB) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. Jadi kearsipan sangat penting khususnya dalam konteks bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan dalalm keterangan tertulis yang diterima pada, Rabu (04/03/2026).
Sementara Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaluddin, melaporkan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang dilakukan sejak tahun 2020.
Permen ini diposisikan sebagai milestone penting yang mencakup standardisasi penyimpanan arsip dinamis agar tetap terjaga keamanannya dan mudah diakses saat dibutuhkan untuk keperluan pelayanan maupun audit internal.
“Permen ini mencakup keseluruhan aspek, mulai dari penciptaan arsip, penyusunan, sampai dengan seluruh penyimpanan arsip menjadi satu kesatuan. Nilai kearsipan ini merupakan komitmen kita dalam pelayanan,” terang Awaluddin dalam laporannya.
Pemerintah menargetkan sosialisasi ini dilakukan secara rutin hingga akhir Oktober 2026 kepada seluruh satuan kerja di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) maupun Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia. Dengan penerapan aturan ini, Kementerian ATR/BPN optimis dapat menekan risiko kehilangan dokumen fisik dan mempercepat transisi menuju digitalisasi kearsipan yang lebih modern dan aman. (*)














