Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka layanan pertanahan terbatas bagi masyarakat di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan administrasi pertanahan warga tetap berjalan optimal, khususnya bagi pemudik yang ingin mengurus dokumen tanah di kampung halaman tanpa harus terikat hari kerja efektif.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN, layanan ini akan dilaksanakan pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026. Fokus pelayanan akan diprioritaskan pada Kantah yang berada di ibu kota provinsi serta daerah-daerah yang menjadi tujuan utama arus mudik di seluruh Indonesia.
“Sesuai arahan Bapak Menteri, Kantah yang menyelenggarakan program PELATARAN agar tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas pada libur Idulfitri mendatang, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Jumat (13/03/2026).
Layanan terbatas ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Adapun jenis layanan yang dapat diakses masyarakat meliputi konsultasi pertanahan, pemutakhiran data digital sertipikat lama, penerimaan berkas, hingga penyerahan produk layanan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa kuasa.
“Masyarakat bisa memantau informasi selengkapnya melalui akun media sosial Kantah di wilayah masing-masing. Kantah yang membuka layanan terbatas silakan mengumumkan kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia,” tambahnya.
Penyelenggaraan layanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja biasa. Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa setiap Kantah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan teknis serta penyebaran informasi jadwal layanan guna menghindari kesalahpahaman di tingkat publik selama masa libur panjang tersebut. (*)














