Rotasi.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang menyediakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) guna memfasilitasi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja dalam mengurus administrasi pertanahan secara mandiri.
Program unggulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini bertujuan untuk menghadirkan birokrasi yang adaptif dan solutif bagi para pekerja tanpa harus meninggalkan aktivitas profesional mereka di hari efektif.
Inovasi yang tersedia di 107 Kantah seluruh Indonesia ini terbukti memberikan dampak nyata, sebagaimana dirasakan oleh Angelita (30), seorang pegawai bank asal Karawang. Ia berhasil menyelesaikan proses pengambilan sertipikat tanah hasil balik nama secara mandiri tepat pada hari libur, tanpa kendala birokrasi yang berbelit.
“Menurut saya ini benar-benar pengalaman terbaik. Well, the best experience I have ever had. Prosesnya cepat, saya bisa urus sendiri, dan hari ini bahkan bisa langsung ambil sertipikatnya,” ujar Angelita dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (15/03/2026).
Angelita mengaku mendapatkan informasi operasional kantor melalui akun media sosial resmi TikTok Kantah Kabupaten Karawang yang dinilainya sangat responsif. Menurutnya, kepastian informasi di ruang digital sangat membantu masyarakat dalam merencanakan kedatangan ke kantor pertanahan, terutama ketika informasi pada platform lain belum diperbarui.
“Honestly saya tahu dari TikTok. Di Google masih tertulis tutup, tapi di TikTok saya sempat tanya dan langsung dibalas. Itu enaknya, jadi saya tahu kantor buka dan bisa datang hari ini,” jelasnya.
Seluruh proses balik nama yang diurusnya memakan waktu sekitar satu bulan, sebuah durasi yang dinilai cukup progresif untuk pengurusan mandiri. Layanan PELATARAN sendiri dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat, khusus bagi pemohon yang mengurus dokumen pertanahan mereka secara langsung tanpa melalui kuasa atau perantara. Transformasi layanan ini diharapkan terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme Kementerian ATR/BPN dalam menjaga kepastian hukum hak atas tanah. (*)














