Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk segera mengurus prosedur roya guna menghapuskan beban Hak Tanggungan pada sertipikat tanah setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas.
Langkah administratif ini bertujuan untuk membersihkan status hukum tanah dari ikatan jaminan perbankan sehingga pemilik memperoleh hak penuh untuk menggunakan, mengalihkan, atau memanfaatkan kembali aset propertinya tanpa kendala birokrasi di masa depan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses pencoretan beban utang pada buku tanah dan sertipikat yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan setempat.
Tanpa proses ini, sertipikat tanah secara hukum masih tercatat sebagai jaminan meskipun debitur telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayarannya di bank terkait.
“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Roya yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan pada sertipikat tanah,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Senin (16/3/2026).
Shamy menambahkan bahwa untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses penghapusan dapat dilakukan langsung melalui sistem perbankan. Namun, bagi Hak Tanggungan yang masih bersifat analog atau manual, masyarakat wajib mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan seperti sertipikat asli, surat keterangan lunas dari bank (konsen roya), identitas diri (KTP/KK), serta formulir permohonan yang telah diisi lengkap.
“Prosesnya tidak rumit. Setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas loket, pemohon cukup melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengajak pemilik rumah untuk langsung menghapuskan Hak Tanggungan agar keamanan sertipikat lebih terjamin,” pungkasnya.
Melalui percepatan pengurusan roya, Kementerian ATR/BPN berkomitmen meningkatkan kualitas tertib administrasi pertanahan nasional. Kesadaran masyarakat dalam menuntaskan tahapan ini sangat krusial untuk mencegah potensi sengketa atau hambatan administratif saat tanah tersebut hendak diperjualbelikan atau dijadikan agunan kembali di kemudian hari. (*)














