Rotasi.co.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya, yang digelar di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Berdasarkan pantauan, Presiden Prabowo tiba di halaman Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.50 WIB dengan mengenakan seragam safari berwarna krem. Setibanya di lokasi, Presiden disambut langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan sejumlah pejabat tinggi negara.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon, serta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Di hadapan Presiden, para pejabat tersebut sempat berbincang di dekat tumpukan uang tunai senilai sekitar Rp2 triliun, yang merupakan sebagian dari total uang pengganti Rp13.255.244.538.149 yang berhasil dikembalikan ke kas negara.
Usai sesi perbincangan, prosesi penyerahan uang dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Momen tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah berkomitmen dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi serta pemulihan aset negara secara menyeluruh dan transparan.
Dalam acara itu, turut hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, yang mendampingi Presiden selama kegiatan berlangsung.
Penyerahan uang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis lepas terhadap tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Ketiga perusahaan dimaksud adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang sebelumnya dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat pertama.
Putusan MA tersebut menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO pada periode kebijakan larangan ekspor minyak sawit. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga puluhan triliun rupiah.
Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kemudian melakukan langkah lanjutan untuk mengeksekusi putusan MA dengan menarik uang pengganti senilai Rp13,2 triliun guna dikembalikan kepada negara.
Kehadiran Presiden Prabowo dalam kegiatan ini menjadi simbol kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik korupsi di sektor mana pun, terutama pada komoditas strategis nasional seperti minyak kelapa sawit yang berperan besar dalam ekonomi Indonesia.
Melalui momentum tersebut, Prabowo menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan serta mendorong agar seluruh hasil keuangan negara dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Langkah pemulihan keuangan negara sebesar Rp13,2 triliun ini menjadi salah satu pengembalian kerugian negara terbesar dalam sejarah penegakan hukum Indonesia, menandai era baru pemberantasan korupsi yang lebih tegas dan berintegritas. (*)














