Rotasi.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejagung mengungkapkan dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000. Nilai ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Nurcahyo.
Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Usai menjalani pemeriksaan ketiga kalinya, Nadiem langsung ditahan oleh penyidik Kejagung. Penetapan tersangka terhadap mantan menteri itu berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama penyidikan.
“Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Nurcahyo.
Sebagai catatan, Nadiem sebelumnya telah dua kali diperiksa, yakni pada 23 Juni 2025 selama 12 jam dan pada 15 Juli 2025 selama 9 jam.
Pemeriksaan ketiga pada hari ini berujung pada penahanan. Selain itu, ia sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk jangka waktu enam bulan.
Empat Tersangka Lain dalam Kasus yang Sama
Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Keempatnya adalah:
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021.
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
- Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait langsung dengan program digitalisasi pendidikan yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.
“Namun, justru disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis,” pungkasnya. (*)














