Rotasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, guna menghentikan pencemaran lingkungan serta merelokasi tumpukan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat mengenai memburuknya kualitas udara dan dampak kesehatan yang dialami warga sekitar akibat aktivitas pembuangan sampah tak berizin yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmadja, secara langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan penghentian aktivitas di lahan tersebut.
Ia menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi agar segera mengangkut seluruh residu sampah ke TPA Burangkeng meskipun fasilitas tersebut saat ini tengah mengalami kelebihan kapasitas (overload).
“Saya akan menutup TPS Sriamur ini dan memindahkannya ke Burangkeng. Kita sudah siapkan lahan 4.700 meter untuk TPA. Saya datang karena ada laporan warga bahwa udara di sini kurang baik dan berdampak pada kesehatan,” ujar Asep Surya Atmadja kepada wartawan di lokasi sidak, Selasa (14/04/2026).
Menyikapi kondisi TPA Burangkeng yang penuh, Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menyiapkan sistem pengolahan sampah terpadu melalui kerja sama strategis dengan pihak swasta, yakni PT Asiana.
Menurutnya, melalui skema ini, pemerintah menyediakan lahan seluas 4.700 meter persegi yang diproyeksikan mampu mengolah sampah kering dengan kapasitas mencapai 1.000 ton per hari.
“Kami bekerja sama dengan PT Asiana untuk mengolah sampah kering. Targetnya setiap hari bisa ditangani hingga 1.000 ton,” jelas Asep.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah daerah juga merencanakan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di atas lahan seluas lima hektare. Proyek yang saat ini masih dalam tahap nota kesepahaman (MoU) tersebut diharapkan dapat mereduksi tumpukan sampah lama secara signifikan.
“Ke depan, sampah baru akan diolah menjadi energi listrik. Insyaallah dalam lima tahun, tumpukan sampah lama di Burangkeng bisa berkurang bahkan habis,” pungkas Asep.
Langkah penutupan TPS ilegal dan modernisasi pengelolaan sampah ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi sementara, tetapi juga menjadi fondasi keberlanjutan bagi kesehatan lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi. (*)














