Rotasi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ilham Akbar Habibie terkait penjualan mobil Mercedes-Benz atas nama almarhum Presiden ke-3 RI B.J. Habibie kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pemeriksaan dilakukan karena KPK menduga dana yang digunakan Ridwan Kamil untuk membeli mobil tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini difokuskan pada penelusuran transaksi penjualan aset antara Ilham Akbar Habibie dan Ridwan Kamil.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami penjualan aset miliknya kepada Saudara RK, yang diduga pembeliannya berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Budi menegaskan, mobil Mercy tersebut telah disita KPK sebagai barang bukti. Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif Ilham yang hadir dan memberikan keterangan secara terbuka.
“KPK menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan keterangan saksi, karena hal ini sangat membantu proses pengungkapan perkara,” tambahnya.
Mobil Mercy Masih Atas Nama BJ Habibie
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap bahwa penyidik ingin memastikan detail penjualan mobil tersebut. Menurutnya, meski dijual kepada Ridwan Kamil, mobil itu masih tercatat atas nama B.J. Habibie.
]“Nah yang ingin didalami benar apa yang disampaikan terkait penjualan mobil Mercy ke RK. Kalau tidak salah, STNK-nya masih atas nama almarhum,” jelas Asep di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Bank BJB, yaitu:
- Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB;
- Widi Hartono, mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB;
- Ikin Asikin Dulmanan, pihak swasta;
- Suhendrik, pihak swasta;
- Sophan Jaya Kusuma, pihak swasta.
Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 222 miliar. Dana hasil korupsi tersebut ditengarai digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter.
Meski sudah berstatus tersangka, kelimanya belum ditahan.
Namun, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan. (*)














