Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan layanan pengecekan data sertipikat tanah secara digital guna mempermudah masyarakat dalam memastikan keabsahan dokumen tanpa harus mendatangi Kantor Pertanahan.
Inovasi berbasis aplikasi “Sentuh Tanahku” ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi tata kelola pertanahan nasional serta mendorong masyarakat agar lebih proaktif dalam memvalidasi aset properti mereka melalui perangkat pintar secara mandiri dan akuntabel.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa layanan ini mencakup verifikasi untuk sertipikat analog maupun sertipikat elektronik. Bagi pemilik sertipikat analog, data seperti Nomor Identifikasi Bidang (NIB), kode blanko, hingga luas tanah dapat dibagikan secara aman melalui surat elektronik dengan durasi akses yang dapat diatur oleh pemilik dokumen.
“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/04/2026).
Sementara itu, pada Sertipikat Elektronik, pemilik cukup membagikan kode batang (barcode) yang tertera pada dokumen untuk dipindai oleh pihak berkepentingan yang telah memiliki akun terverifikasi.
“Sistem akan secara otomatis menampilkan informasi detail bidang tanah di layar ponsel, sehingga proses validasi menjadi lebih cepat dan terhindar dari risiko pemalsuan dokumen fisik,” paparnya.
Apabila data bidang tanah tidak ditemukan dalam aplikasi, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat. Hal ini penting dilakukan agar informasi lahan yang belum terpetakan dapat segera terintegrasi ke dalam sistem digital nasional untuk perlindungan hukum yang lebih kuat di masa depan.
“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” pungkas Shamy Ardian. (*)













