ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home News

Menteri Nusron Wahid Paparkan Strategi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Adat

Rotasi by Rotasi
May 9, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Menteri Nusron Wahid Paparkan Strategi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Adat

Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat melalui skema sertipikasi yang inklusif guna meminimalisir konflik agraria di sektor perkebunan.

Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan kedudukan masyarakat adat sebagai pemegang hak sah memiliki posisi tawar yang kuat dalam hubungan kemitraan dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), sehingga tanah adat tetap terjaga keberlangsungannya dan memberikan nilai manfaat ekonomi bagi warga lokal.

Hadir bersama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Menteri Nusron menjelaskan bahwa idealnya seluruh lahan HGU yang berada di atas tanah adat harus melewati proses sertipikasi hak ulayat terlebih dahulu.

Dengan skema ini, hubungan hukum yang tercipta adalah bentuk kontrak kemitraan jangka panjang yang tidak menghilangkan kepemilikan komunal masyarakat adat.

“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ ada tanah ulayat, diulanyatkan dulu (sertipikasi tanah ulayat) baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat. Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” ujar Nusron Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (09/05/2026).

Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait batas wilayah adat yang belum jelas serta kelembagaan adat yang belum sepenuhnya kompak. Ia menyoroti fenomena klaim sepihak atau penjualan tanah oleh segelintir oknum kepala suku yang sering kali memicu konflik internal dan eksternal. Oleh karena itu, penguatan kekompakan masyarakat adat menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah dan pemangku kepentingan.

“Gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita bersama,” jelasnya.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah mengakselerasi proses pengakuan hak ulayat di sejumlah provinsi strategis, mulai dari Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua.

Penerbitan sertipikat hak ulayat diposisikan sebagai instrumen perlindungan hukum paling kuat yang menjamin bahwa pihak luar tidak dapat menguasai lahan secara sepihak. Nusron memastikan bahwa setiap entitas yang ingin berinvestasi di atas tanah tersebut wajib melakukan kerja sama resmi dengan masyarakat adat setempat. (*)

RELATED POSTS

DPRD Kota Bekasi Ajak Generasi Muda Bekasi Timur Ciptakan Lapangan Kerja

Job Fair Kota Bekasi 2026 Hadirkan 50 Perusahaan dan 3.500 Peluang Kerja

Wacana Tatar Sunda, Dede Yusuf Tegaskan Nama Provinsi Diubah Melalui Undang-Undang

Tags: Hak Ulayat Masyarakat AdatKementerian ATR BPN 2026Konflik Agraria HGUNusron Wahid Menteri ATRSertipikat Hak Ulayat
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

DPRD Kota Bekasi Ajak Generasi Muda Bekasi Timur Ciptakan Lapangan Kerja
News

DPRD Kota Bekasi Ajak Generasi Muda Bekasi Timur Ciptakan Lapangan Kerja

July 8, 2026
Job Fair Kota Bekasi 2026 Hadirkan 50 Perusahaan dan 3.500 Peluang Kerja
News

Job Fair Kota Bekasi 2026 Hadirkan 50 Perusahaan dan 3.500 Peluang Kerja

July 8, 2026
Wacana Tatar Sunda, Dede Yusuf Tegaskan Nama Provinsi Diubah Melalui Undang-Undang
News

Wacana Tatar Sunda, Dede Yusuf Tegaskan Nama Provinsi Diubah Melalui Undang-Undang

July 8, 2026
Menko Pangan Kenalkan Lahsamor untuk Atasi Sampah Organik di Bali
News

Menko Pangan Kenalkan Lahsamor untuk Atasi Sampah Organik di Bali

July 8, 2026
Dugaan Politik Praktis di Sekolah, Kades Satria Jaya Tuai Kritik
News

Dugaan Politik Praktis di Sekolah, Kades Satria Jaya Tuai Kritik

July 8, 2026
ATR/BPN Gandeng DPR RI Matangkan RUU Administrasi Pertanahan
News

ATR/BPN Gandeng DPR RI Matangkan RUU Administrasi Pertanahan

July 7, 2026
Next Post
Capaian Sertipikasi Tanah Sulawesi Tengah Tembus 50 Persen, Wamen Ossy Berikan Apresiasi

Capaian Sertipikasi Tanah Sulawesi Tengah Tembus 50 Persen, Wamen Ossy Berikan Apresiasi

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulawesi Utara Percontohan Transformasi Layanan Publik Pertanahan

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulawesi Utara Percontohan Transformasi Layanan Publik Pertanahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Aduan SPMB via WhatsApp Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Tanah Sengketa Edukasi Masyarakat Waspadai Bahaya Mafia Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

DPRD Kota Bekasi Ajak Generasi Muda Bekasi Timur Ciptakan Lapangan Kerja

DPRD Kota Bekasi Ajak Generasi Muda Bekasi Timur Ciptakan Lapangan Kerja

July 8, 2026
Job Fair Kota Bekasi 2026 Hadirkan 50 Perusahaan dan 3.500 Peluang Kerja

Job Fair Kota Bekasi 2026 Hadirkan 50 Perusahaan dan 3.500 Peluang Kerja

July 8, 2026
Wacana Tatar Sunda, Dede Yusuf Tegaskan Nama Provinsi Diubah Melalui Undang-Undang

Wacana Tatar Sunda, Dede Yusuf Tegaskan Nama Provinsi Diubah Melalui Undang-Undang

July 8, 2026
Menko Pangan Kenalkan Lahsamor untuk Atasi Sampah Organik di Bali

Menko Pangan Kenalkan Lahsamor untuk Atasi Sampah Organik di Bali

July 8, 2026
Dugaan Politik Praktis di Sekolah, Kades Satria Jaya Tuai Kritik

Dugaan Politik Praktis di Sekolah, Kades Satria Jaya Tuai Kritik

July 8, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

DPRD Kota Bekasi Ajak Generasi Muda Bekasi Timur Ciptakan Lapangan Kerja

Job Fair Kota Bekasi 2026 Hadirkan 50 Perusahaan dan 3.500 Peluang Kerja

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.