Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat melalui skema sertipikasi yang inklusif guna meminimalisir konflik agraria di sektor perkebunan.
Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan kedudukan masyarakat adat sebagai pemegang hak sah memiliki posisi tawar yang kuat dalam hubungan kemitraan dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), sehingga tanah adat tetap terjaga keberlangsungannya dan memberikan nilai manfaat ekonomi bagi warga lokal.
Hadir bersama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Menteri Nusron menjelaskan bahwa idealnya seluruh lahan HGU yang berada di atas tanah adat harus melewati proses sertipikasi hak ulayat terlebih dahulu.
Dengan skema ini, hubungan hukum yang tercipta adalah bentuk kontrak kemitraan jangka panjang yang tidak menghilangkan kepemilikan komunal masyarakat adat.
“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ ada tanah ulayat, diulanyatkan dulu (sertipikasi tanah ulayat) baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat. Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” ujar Nusron Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (09/05/2026).
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait batas wilayah adat yang belum jelas serta kelembagaan adat yang belum sepenuhnya kompak. Ia menyoroti fenomena klaim sepihak atau penjualan tanah oleh segelintir oknum kepala suku yang sering kali memicu konflik internal dan eksternal. Oleh karena itu, penguatan kekompakan masyarakat adat menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah dan pemangku kepentingan.
“Gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita bersama,” jelasnya.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah mengakselerasi proses pengakuan hak ulayat di sejumlah provinsi strategis, mulai dari Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua.
Penerbitan sertipikat hak ulayat diposisikan sebagai instrumen perlindungan hukum paling kuat yang menjamin bahwa pihak luar tidak dapat menguasai lahan secara sepihak. Nusron memastikan bahwa setiap entitas yang ingin berinvestasi di atas tanah tersebut wajib melakukan kerja sama resmi dengan masyarakat adat setempat. (*)













