Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) guna memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus administrasi pertanahan tanpa melalui kuasa di hari libur.
Inovasi layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi para pekerja dan pelaku usaha yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, sekaligus mempercepat proses sertifikasi tanah secara mandiri di berbagai Kantor Pertanahan seluruh Indonesia.
Kehadiran PELATARAN mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari karyawan swasta hingga ibu rumah tangga. Novalianto, seorang karyawan swasta asal Palembang, mengungkapkan bahwa pembukaan layanan pada hari Sabtu sangat krusial bagi produktivitasnya karena ia tidak perlu meninggalkan tanggung jawab di kantor pada hari kerja.
“BPN buka Sabtu ini sangat membantu ya karena untuk orang seperti saya yang Senin-Jumat bekerja, jadi Sabtu bisa mengurus keperluan sertipikat,” ujar Novalianto dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (9/5/2026).
Senada dengan hal tersebut, warga Kabupaten Deli Serdang, Puji Lesmana, mengapresiasi keramahan dan kecepatan petugas dalam melayani pengambilan sertipikat tanah yang telah selesai diproses.
Baginya, komitmen BPN untuk tetap beroperasi pada akhir pekan merupakan bukti nyata transformasi birokrasi yang lebih humanis dan berorientasi pada kepuasan publik.
“Alhamdulillah saya datang hari ini dengan pelayanan yang baik, ramah, dan cepat. Harapan saya untuk BPN Deli Serdang semakin baik lagi melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ungkap Puji Lesmana.
Sementara itu, Astuti Damayanti, seorang ibu rumah tangga, merasa terbantu karena dapat mendampingi suaminya mengambil dokumen penting pertanahan tanpa mengganggu aktivitas rutin di hari kerja. Meski pelayanan dinilai sudah sangat memuaskan, sejumlah warga tetap berharap agar jenis layanan yang tersedia dalam program PELATARAN dapat terus dikembangkan dan ditambah cakupannya di masa mendatang.
Dengan demikian, akses terhadap kepastian hukum hak atas tanah dapat terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara merata dan efisien. (*)














