Rotasi.co.id – Polres Metro Bekasi menangkap pria berinisial RA (29) karena menikam temannya sendiri, EP (26), hingga tewas akibat persoalan asmara di sebuah kontrakan Kampung Cibitung, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/9/2025) dini hari.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan insiden berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku dan korban yang tinggal satu kontrakan bekerja di barbershop yang sama di kawasan Cibitung. Keduanya diduga terlibat cekcok lantaran memperebutkan perhatian seorang wanita penjual es bernama Sheyla.
“Pelaku menjelekkan korban di depan kekasihnya saat berada di kontrakan. Korban kemudian menegur pelaku hingga berujung cekcok mulut. Pertengkaran itu memicu pelaku nekat menusuk korban dengan senjata tajam hingga menyebabkan luka serius,” kata Mustofa dalam konferensi pers di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (1/10/2025).
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi menemukan korban sudah bersimbah darah. EP segera dievakuasi ke RSUD Kabupaten Bekasi dalam kondisi luka parah di bagian perut, tangan, dan paha. Korban sempat menjalani perawatan intensif selama dua hari, namun akhirnya meninggal dunia.
“Korban mengalami luka tusukan di beberapa bagian tubuh. Meski sempat dirawat, nyawanya tidak tertolong,” ujar Mustofa.
Usai kejadian, RA sempat melarikan diri ke Banjar, Jawa Barat. Namun, berkat kerja cepat Unit Reskrim Jatanras Polres Metro Bekasi, pelaku berhasil ditangkap di rumah keluarganya pada 30 September 2025.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi menegaskan kasus ini menjadi pelajaran agar persoalan pribadi tidak diselesaikan dengan kekerasan yang berujung hilangnya nyawa seseorang. (*)














