Rotasi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyerahkan hibah barang rampasan negara kepada Pemerintah Kota Bekasi berupa tujuh bidang tanah di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih.
Penyerahan aset tersebut bertujuan mengembalikan manfaat barang rampasan negara agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Ini seperti mendapatkan rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang hari ini bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.
Tujuh bidang tanah yang diterima Pemerintah Kota Bekasi memiliki luas keseluruhan 1.452 meter persegi dengan nilai mencapai sekitar Rp3,65 miliar.
Serah terima hibah tersebut dihadiri Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipradikto bersama jajaran KPK dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Ini tidak lagi menjadi beban pemerintah terkait tanah-tanah yang belum tersertifikasi. Kita harus menyelesaikannya dengan cepat dan terukur sesuai ketentuan, karena kalau sudah berbicara pertanahan, tentu berkaitan juga dengan aspek hukum,” kata Tri.
Pemerintah Kota Bekasi menilai hibah tersebut memberikan tambahan aset sekaligus memperkuat kepastian hukum atas tanah yang kini menjadi bagian dari aset pemerintah daerah. Pemkot Bekasi selanjutnya akan melakukan penataan, pengamanan, dan administrasi aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau untuk polder, tinggal kita gali dan kita manfaatkan. Ini menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir di wilayah Kota Bekasi,” jelas Tri.
Pemkot Bekasi berencana memanfaatkan salah satu fungsi strategis dari aset tersebut untuk mendukung kebutuhan masyarakat, termasuk menyiapkan lokasi sebagai polder air. Pemanfaatan tersebut diarahkan untuk memperkuat upaya pengendalian banjir di wilayah Jatiasih dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipradikto menyebut pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses penindakan terhadap pelaku maupun penyelesaian perkara.
“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat. Salah satunya melalui penyerahan barang rampasan negara untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah,” ujar Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipradikto.
Ia menjelaskan pengelolaan barang rampasan negara juga menjadi bagian penting agar aset yang telah dikuasai negara dapat kembali memberikan manfaat sosial dan mendukung kepentingan publik.
“Kita mendorong kepada BPN agar proses balik nama ini bisa segera dilakukan, sehingga aset yang sudah diserahkan ini dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Mungki.
Dorongan tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan seluruh administrasi kepemilikan tujuh bidang tanah segera diselesaikan. KPK berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses balik nama dan pencatatan administrasi pertanahan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset yang telah diterima Pemerintah Kota Bekasi.
“Ini merupakan salah satu bentuk bagaimana barang rampasan negara dapat dikembalikan menjadi aset negara yang kemudian difungsikan kembali untuk masyarakat. Salah satunya melalui pembangunan polder air yang diharapkan menjadi langkah strategis dalam pengendalian banjir,” katanya.
Pemerintah Kota Bekasi selanjutnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset tersebut tercatat, diamankan, dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Salah satu langkah pengamanan yang disiapkan ialah pemasangan plang penanda kepemilikan pada tujuh bidang tanah tersebut.
Penambahan aset tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Bekasi dalam mempercepat penataan dan sertifikasi aset daerah. Pemerintah daerah menempatkan kepastian administrasi dan legalitas pertanahan sebagai aspek penting untuk mencegah persoalan aset sekaligus memastikan setiap bidang tanah dapat dimanfaatkan secara optimal. (*)












