Rotasi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
“Salah satu pihak yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menjawab pertanyaan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan HGB yang berhubungan dengan proyek perusahaan properti PT S di wilayah Bogor. KPK juga mengamankan sejumlah pejabat pertanahan dan pihak lain yang keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi tersebut.
“Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” ujar Budi Prasetyo.
Dalam OTT itu, penyelidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah kemasan berupa boks, kardus, dan koper dengan nilai yang diduga mencapai sekitar Rp100 miliar.
“Penyelidik menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper sebanyak 20-an kemasan. Jumlahnya diduga mencapai Rp100 miliar,” kata Budi.
Sejumlah pejabat yang turut diamankan dalam operasi tersebut antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. KPK juga mengamankan RA yang disebut sebagai istri politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq.
“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” ujar Budi ketika ditanya mengenai keterlibatan Fahd A Rafiq dalam OTT tersebut.
Fahd A Rafiq atau Fahd El Fouz menjadi salah satu pihak yang diamankan KPK dalam OTT di lingkungan kantor pertanahan Kabupaten Bogor. Fahd diketahui merupakan salah satu Ketua DPP Partai Golkar, sementara informasi mengenai dugaan perannya dalam perkara tersebut masih bersumber dari keterangan internal KPK yang dikutip media.
“Turut diamankan Fahd A Rafiq diduga sebagai orang kepercayaan menteri,” ujar sumber internal KPK yang dikutip CNNIndonesia.com pada Senin, 14 September 2026.
Selain Fahd, informasi yang beredar menyebut seorang pihak berinisial Gus A diduga berkaitan dengan perkara pengurusan HGB tersebut. Tim penindakan KPK juga disebut menemukan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dari kediaman pihak tersebut dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
“Dari rumah kediaman Gus A, tim penindakan KPK turut menemukan 17 koper dan tas yang berisi uang rupiah dan mata uang asing dengan jumlah sekitar Rp100 miliar,” demikian informasi yang dikutip dari sumber internal KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto turut memberikan respons terkait operasi tersebut. Namun, KPK belum menyampaikan secara terbuka status hukum masing-masing pihak yang diamankan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Untuk siapa saja yang diperiksa, nanti Jubir,” kata Setyo Budiyanto.
KPK masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana mengenai penangkapan dalam kondisi tertangkap tangan, KPK akan menentukan status hukum pihak-pihak tersebut sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Sementara itu, konfirmasi mengenai keterlibatan Fahd A Rafiq dalam OTT tersebut telah diupayakan kepada Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji. Konfirmasi juga diarahkan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait informasi mengenai pejabat kementeriannya yang turut diamankan, tetapi hingga informasi ini disusun belum terdapat tanggapan.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Penetapan status hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, serta keputusan KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pihak yang diamankan tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)













