Rotasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta masyarakat berani melaporkan setiap dugaan pungutan tidak resmi dalam pelayanan pemerintah dengan menyertakan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.
“Saya memohon kepada warga masyarakat, kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja. Saya kira media sosial milik saya @mastriadhianto ataupun juga kanal pengaduan 112, yang penting ada fakta, bukti, ya insyaAllah kami akan proses,” ujar Tri di Bekasi, Selasa (15/9/2026).
Pemkot Bekasi menyediakan sejumlah saluran pengaduan agar masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan pungli dalam pelayanan publik. Masyarakat dapat menggunakan akun Instagram resmi Wali Kota Bekasi, @mastriadhianto, atau kanal pengaduan 112 Kota Bekasi untuk menyampaikan laporan.
“Kita akan ganti, ya apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan, jika terbukti ada fakta dan saksinya,” tegas Tri.
Kebijakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan pungli. Penggantian sebesar dua kali nominal pungutan, menurut Tri, berlaku apabila laporan telah terbukti berdasarkan fakta dan saksi serta melalui proses verifikasi.
“InsyaAllah, ya, aparatur Pemerintah Kota Bekasi akan siap melayani dengan sepenuh hati dan ikhlas,” katanya.
Tri menilai partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi integritas aparatur Pemerintah Kota Bekasi. Pengawasan publik diharapkan dapat membantu pemerintah memastikan seluruh proses pelayanan berlangsung sesuai prosedur dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan di luar ketentuan.
“Kalau ada fakta dan bukti, laporkan. Kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Tri.
Pemkot Bekasi juga menegaskan bahwa aparatur yang terbukti melakukan pungutan liar akan diproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun pelayanan publik yang profesional sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur.
“Termasuk kemarin lima pegawai Dishub, kita sedang menunggu keputusan dari BKN,” ujar Tri.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan pungli yang melibatkan lima petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memuat dugaan permintaan uang kepada seorang pengemudi truk.
“Saya kira media sosial milik saya @mastriadhianto ataupun juga kanal pengaduan 112, yang penting ada fakta, bukti, ya insyaAllah kami akan proses,” ujar Tri.
Dalam penanganan kasus tersebut, Pemkot Bekasi melalui tim tingkat kota yang melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Pemerintah kota kemudian mengusulkan pemberian sanksi berupa pemutusan hubungan kerja sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Termasuk kemarin lima pegawai Dishub, kita sedang menunggu keputusan dari BKN,” ujar Tri.
Kasus dugaan pungli tersebut disebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp1,7 juta kepada seorang pengemudi truk. Proses penanganan kepegawaian masih menunggu keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga status dan sanksi akhir terhadap para petugas tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Kita akan ganti, ya apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan, jika terbukti ada fakta dan saksinya,” tegas Tri.
Pemkot Bekasi menempatkan pembuktian sebagai bagian penting dalam setiap laporan dugaan pungli. Karena itu, masyarakat diminta menyampaikan informasi yang memiliki fakta, bukti, dan saksi agar laporan dapat diverifikasi serta ditindaklanjuti oleh perangkat daerah atau tim yang berwenang.
“Kalau ada fakta dan bukti, laporkan. Kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Tri.
Melalui penguatan kanal pengaduan dan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi berupaya memastikan pelayanan publik berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan. Pemerintah juga mengajak masyarakat mengambil bagian dalam pengawasan agar ruang terjadinya pungutan tidak resmi dalam pelayanan publik dapat semakin dipersempit. (*)













