ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Tri Adhianto Janjikan Penggantian Dua Kali Lipat bagi Korban Pungli

Rotasi by Rotasi
September 16, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Tri Adhianto Janjikan Penggantian Dua Kali Lipat bagi Korban Pungli

Rotasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta masyarakat berani melaporkan setiap dugaan pungutan tidak resmi dalam pelayanan pemerintah dengan menyertakan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.

“Saya memohon kepada warga masyarakat, kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja. Saya kira media sosial milik saya @mastriadhianto ataupun juga kanal pengaduan 112, yang penting ada fakta, bukti, ya insyaAllah kami akan proses,” ujar Tri di Bekasi, Selasa (15/9/2026).

Pemkot Bekasi menyediakan sejumlah saluran pengaduan agar masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan pungli dalam pelayanan publik. Masyarakat dapat menggunakan akun Instagram resmi Wali Kota Bekasi, @mastriadhianto, atau kanal pengaduan 112 Kota Bekasi untuk menyampaikan laporan.

“Kita akan ganti, ya apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan, jika terbukti ada fakta dan saksinya,” tegas Tri.

Kebijakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan pungli. Penggantian sebesar dua kali nominal pungutan, menurut Tri, berlaku apabila laporan telah terbukti berdasarkan fakta dan saksi serta melalui proses verifikasi.

“InsyaAllah, ya, aparatur Pemerintah Kota Bekasi akan siap melayani dengan sepenuh hati dan ikhlas,” katanya.

Tri menilai partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi integritas aparatur Pemerintah Kota Bekasi. Pengawasan publik diharapkan dapat membantu pemerintah memastikan seluruh proses pelayanan berlangsung sesuai prosedur dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan di luar ketentuan.

“Kalau ada fakta dan bukti, laporkan. Kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Tri.

RELATED POSTS

KPK Hibahkan Tujuh Bidang Tanah Senilai Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi

OTT KPK di BPN Bogor Ringkus 17 Orang, Politikus Golkar Fahd A Rafiq Ikut Diamankan

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

Pemkot Bekasi juga menegaskan bahwa aparatur yang terbukti melakukan pungutan liar akan diproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun pelayanan publik yang profesional sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur.

“Termasuk kemarin lima pegawai Dishub, kita sedang menunggu keputusan dari BKN,” ujar Tri.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan pungli yang melibatkan lima petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memuat dugaan permintaan uang kepada seorang pengemudi truk.

“Saya kira media sosial milik saya @mastriadhianto ataupun juga kanal pengaduan 112, yang penting ada fakta, bukti, ya insyaAllah kami akan proses,” ujar Tri.

Dalam penanganan kasus tersebut, Pemkot Bekasi melalui tim tingkat kota yang melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Pemerintah kota kemudian mengusulkan pemberian sanksi berupa pemutusan hubungan kerja sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

“Termasuk kemarin lima pegawai Dishub, kita sedang menunggu keputusan dari BKN,” ujar Tri.

Kasus dugaan pungli tersebut disebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp1,7 juta kepada seorang pengemudi truk. Proses penanganan kepegawaian masih menunggu keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga status dan sanksi akhir terhadap para petugas tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Kita akan ganti, ya apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan, jika terbukti ada fakta dan saksinya,” tegas Tri.

Pemkot Bekasi menempatkan pembuktian sebagai bagian penting dalam setiap laporan dugaan pungli. Karena itu, masyarakat diminta menyampaikan informasi yang memiliki fakta, bukti, dan saksi agar laporan dapat diverifikasi serta ditindaklanjuti oleh perangkat daerah atau tim yang berwenang.

“Kalau ada fakta dan bukti, laporkan. Kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Tri.

Melalui penguatan kanal pengaduan dan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi berupaya memastikan pelayanan publik berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan. Pemerintah juga mengajak masyarakat mengambil bagian dalam pengawasan agar ruang terjadinya pungutan tidak resmi dalam pelayanan publik dapat semakin dipersempit. (*)

Tags: @mastriadhiantoDugaan Pungli Dishub Bekasikanal pengaduan 112lima pegawai Dishubpelayanan publik BekasiPelayanan publik bersihpemberantasan pungliPemkot BekasiPungli Pemkot Bekasipungutan liar Kota BekasiTri Adhianto
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

KPK Hibahkan Tujuh Bidang Tanah Senilai Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi
News

KPK Hibahkan Tujuh Bidang Tanah Senilai Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi

September 15, 2026
OTT KPK di BPN Bogor Ringkus 17 Orang, Politikus Golkar Fahd A Rafiq Ikut Diamankan
News

OTT KPK di BPN Bogor Ringkus 17 Orang, Politikus Golkar Fahd A Rafiq Ikut Diamankan

September 15, 2026
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya
News

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

September 15, 2026
Prabowo Reshuffle Kabinet, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menteri Keuangan
News

Prabowo Reshuffle Kabinet, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menteri Keuangan

September 14, 2026
ATR/BPN Raih IN-Apps Digital Award 2026 untuk Aplikasi Sentuh Tanahku
News

ATR/BPN Raih IN-Apps Digital Award 2026 untuk Aplikasi Sentuh Tanahku

September 14, 2026
Pengukuran Terjadwal Percepat Penerbitan PBT, Warga Bogor Rasakan Kepastian Waktu
News

Pengukuran Terjadwal Percepat Penerbitan PBT, Warga Bogor Rasakan Kepastian Waktu

September 13, 2026
Next Post
Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian Agama Lepas Keberangkatan Kloter Perdana Jemaah Haji Khusus 1446 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagian Satu, Jenis Najis Menurut Imam Syafi’i

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

September 16, 2026
Tri Adhianto Janjikan Penggantian Dua Kali Lipat bagi Korban Pungli

Tri Adhianto Janjikan Penggantian Dua Kali Lipat bagi Korban Pungli

September 16, 2026
KPK Hibahkan Tujuh Bidang Tanah Senilai Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi

KPK Hibahkan Tujuh Bidang Tanah Senilai Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi

September 15, 2026
OTT KPK di BPN Bogor Ringkus 17 Orang, Politikus Golkar Fahd A Rafiq Ikut Diamankan

OTT KPK di BPN Bogor Ringkus 17 Orang, Politikus Golkar Fahd A Rafiq Ikut Diamankan

September 15, 2026
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

September 15, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Tri Adhianto Janjikan Penggantian Dua Kali Lipat bagi Korban Pungli

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.