Rotasi.co.id – Fraksi Partai Nasdem DPR RI secara resmi meminta pemberhentian pembayaran gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama keduanya berstatus nonaktif sebagai anggota legislatif.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan bentuk konsistensi partai dalam menjaga mekanisme dan integritas.
Menurut Viktor, meski keduanya masih berstatus anggota DPR secara administratif, status nonaktif berarti mereka tidak menjalankan tugas maupun kewenangan legislatif.
“Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” kata Viktor dalam siaran pers yang diterima, Selasa (2/9/2025).
Penonaktifan dan Proses Mahkamah Partai
Viktor menjelaskan bahwa saat ini penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai Nasdem.
Keputusan dari Mahkamah Partai akan menjadi dasar langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pemberhentian tetap.
“Seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai Nasdem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel,” tegas Viktor.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga proses hukum internal partai agar setiap keputusan memiliki legitimasi kuat dan dapat diterima publik.
Ajakan Menjaga Persatuan
Di tengah polemik yang terjadi, Viktor mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog ketimbang konflik. Menurutnya, Nasdem berkomitmen untuk tetap berada di jalur restorasi, yaitu politik kebangsaan yang berorientasi pada persatuan dan masa depan Indonesia.
“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” ujar Viktor.
Latar Belakang Penonaktifan
Sebelumnya, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Penonaktifan dilakukan setelah sikap dan pernyataan mereka dianggap melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Dengan status nonaktif, para anggota DPR tersebut tidak memiliki kewenangan legislasi maupun fungsi pengawasan.
Namun, sesuai aturan dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan.
Hak tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan beras.
Artinya, meskipun tidak lagi aktif bekerja di parlemen, secara administratif mereka tetap menerima hak penuh sebagai anggota dewan.
Konsistensi Partai Nasdem
Dengan adanya permintaan penghentian gaji dan fasilitas, Fraksi Nasdem ingin menunjukkan sikap tegas dan berbeda.
Partai menilai, tidak pantas jika kader yang berstatus nonaktif tetap menikmati fasilitas penuh negara, sementara kepercayaan publik sedang dipertaruhkan.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan politik bahwa Nasdem berkomitmen terhadap akuntabilitas, transparansi, dan integritas kader.
Dengan begitu, partai berharap masyarakat tetap percaya pada komitmen mereka dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. (*)














