Rotasi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pada Rabu (20/8/2025), KPK melakukan penggeledahan di tiga kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan satu rumah milik pihak biro travel di wilayah Jakarta.
“KPK pada hari kemarin melanjutkan kegiatan penggeledahan, yaitu di tiga lokasi kantor asosiasi penyelenggaraan ibadah haji dan satu lagi di rumah pihak biro travel,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen BBE dan catatan keuangan yang diduga terkait praktik jual-beli kuota tambahan haji.
“Jadi dari keempat lokasi tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen BBE dan juga catatan keuangan terkait dengan jual-beli kuota tambahan haji tersebut,” jelas Budi.
Ia menambahkan, proses penggeledahan berjalan lancar tanpa hambatan.
“(Penggeledahan) berjalan kondusif, dan pihak-pihak kooperatif dalam rangkaian proses penggeledahan tersebut,” imbuhnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan meski KPK belum menetapkan tersangka.
Namun, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Ketiganya masih berstatus saksi dan keberadaannya di Indonesia dibutuhkan untuk memperlancar proses penyidikan.
Yaqut sebelumnya telah diperiksa KPK pada Kamis (7/8) selama sekitar empat jam. Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengalihan tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Presiden Joko Widodo dari pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyebut separuh dari kuota tambahan tersebut dialihkan menjadi kuota haji khusus.
Pengalihan itu dianggap menyalahi aturan karena semestinya kuota tambahan diperuntukkan bagi jemaah reguler.
“Kita dalami, termasuk juga pembagiannya. Travel itu tidak cuma satu, tapi puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 travel yang terlibat,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan menetapkan tersangka setelah bukti dan fakta hukum dinilai cukup. (*)














