Rotasi.co.id – Tim kuasa hukum korban terduga kekerasan seksual yang melibatkan oknum petinggi Partai Kota Bekasi berinisial S, memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Renakta Polda Metro Jaya, pada Rabu (11/12/2024).
Tim kuasa hukum korban berasal dari Anthony Andika Law Firm terdiri dari tiga advokat, yaitu Yogi Pajar Suprayogi, Rini Fitri Octa Amelia, dan Teddy Irhansyah.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung, dua orang saksi memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkan pada 16 November 2024 lalu.
“Kami mendampingi dua saksi kunci. Satu dari pihak keluarga korban dan satu lagi merupakan Caleg partai tahun 2023. Keduanya memberikan kesaksian penting, terkait kronologi kejadian dan aktivitas di sekitar tanggal peristiwa,” kata Yogi pada media.
Saksi mengkonfirmasi pada 7 Januari 2023, terselenggara acara Harlah Partai di Asrama Haji Bekasi. Yang dua hari sebelumnya telah terjadi dugaan tindak kekerasan seksual, yang dilakukan terlapor S di Hotel Horison Kota Bekasi, pada 5 Januari 2023 silam.
Yogi menuturkan jika saksi pertama menjawab 16 pertanyaan, dan saksi kedua menjawab 20 pertanyaan dari penyidik.
“Semua keterangan ini akan menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus,” papar Yogi.
Sementara itu, Teddy Irhansyah mengatakan jika pihak kepolisian akan memanggil terlapor S pada pekan depan untuk dimintai keterangan.
Ia menegaskan, akan berkomitmen penuh mengawal proses hukum yang berjalan sesuai prosedur dan transparan.
Masih di lokasi yang sama, Rini menjelaskan jika korban inisial IL telah didampingi untuk melakukan visum.
“Hari ini kami juga mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum physiciatrum atau visum psikologi. Pemerikasaan ini sangat penting untuk mengetahui dampak psikologis yang dialami korban pasca kejadian,” terangnya.
Ia menilai, jika hasil dari visum psikologi tersebut akan menjadi bukti penting dalam proses penyidikan.
“Kami meyakini bahwa setiap bukti yang terkumpul akan semakin memperkuat posisi hukum korban,” ucap Rini.
Dengan serangkaian langkah hukum yang telah ditempuh, tim kuasa hukum korban berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Mereka berharap proses penyidikan dapat berjalan transparan dan adil, sehingga keadilan bagi korban dapat segera terwujud.
Dukungan penuh dari berbagai pihak juga dinilai penting untuk memastikan kasus ini menjadi pelajaran bersama dalam upaya melawan tindak kekerasan seksual di masyarakat.