Rotasi.co.id – Pengadilan Agama (PA) Bekasi Kelas 1A mencatat sebanyak 3.820 kasus perceraian dengan 2.826 kasus Cerai Gugat dan 994 merupakan kasus Cerai Talak.
Panitera Muda Hukum Suprianto menuturkan muara dari perceraian tersebut disebabkan faktor ekonomi.
“Ini yang lagi marak ya. Judi online, pinjaman online. Itu akibatnya berimbas pada perselisihan,” kata Suprianto di gedung PA Kelas 1A, Rabu (11/12/2024).
Berdasarkan data yang tercatat, penyebab perceraian disebabkan oleh perselisihan yang terus menerus dengan angka sebanyak 2.222 dan disusul oleh faktor ekonomi sebanyak 894.
“Biasanya si suami ini kan mungkin iseng-iseng dari HP melakukan judi online (Judol) gitu kan. Akhirnya Judol, uangnya gak ada akhirnya pinjaman online (Pinjol). Jadi berkesinambungan gitu pak,” terangnya.
Sementara itu, Panitera Muda Permohonan, Zaelani Azis menuturkan untuk perceraian disebabkan KDRT memerlukan penyertaan bukti hasil Laporan Kepolisian dan Visum untuk dapat diputuskan oleh pengadilan.
Sebab pengadilan akan terus mengupayakan mediasi antar kedua belah pihak untuk mempertahan mahligai rumah tangga.
“Kecuali KDRT, harus disertai dengan laporan polisi dan visum dari dokter. Jadi nggak serta-merta ke sini, oh pasti bercerai,” jelasnya.