Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan transformasi organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) melalui pendekatan berbasis wilayah sejak 17 Agustus 2026.
Perubahan tersebut menggantikan pola organisasi sektoral atau tematik dengan sistem kerja yang menempatkan wilayah sebagai basis tanggung jawab pelayanan dan penanganan persoalan pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan perubahan struktur tersebut dilakukan untuk menghilangkan sekat antarsektor dalam pelaksanaan tugas di Kantah.
Melalui organisasi berbasis wilayah, setiap Kepala Seksi (Kasi) akan memiliki tanggung jawab yang lebih menyeluruh terhadap administrasi dan kondisi pertanahan pada wilayah kerja tertentu.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (18/8/2026).
Nusron menilai perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penataan struktur kelembagaan, tetapi juga menyangkut perubahan pola kerja aparatur di Kantah. Pendekatan berbasis wilayah diharapkan membuat jajaran pertanahan lebih memahami kondisi wilayah sekaligus mempercepat pelayanan dan identifikasi persoalan yang muncul di masyarakat.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkap Nusron.
Penerapan organisasi berbasis wilayah memungkinkan jajaran Kantah memiliki pemahaman yang lebih utuh terhadap karakteristik daerah yang menjadi tanggung jawabnya. Pola tersebut diharapkan dapat mempercepat koordinasi, mengintegrasikan penyelesaian persoalan, serta membuat pelayanan pertanahan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada tahap awal, Kementerian ATR/BPN menerapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10 Kantah sebagai lokasi percontohan. Kesepuluh Kantah tersebut meliputi Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan transformasi organisasi tersebut telah memiliki dasar hukum melalui sejumlah regulasi yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN. Landasan tersebut diperlukan agar perubahan kelembagaan dan tata kerja Kantah memiliki kepastian hukum serta dapat diterapkan secara sistematis.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” kata Dalu Agung Darmawan.
Landasan regulasi tersebut antara lain Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam penataan kelembagaan Kantah sesuai tipologi dan kebutuhan wilayah.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Kedua regulasi tersebut menjadi fondasi dalam penerapan organisasi berbasis wilayah, termasuk pengaturan tugas, fungsi, kewenangan, struktur jabatan, serta alur kerja pelayanan di Kantah. Penataan tersebut diharapkan mampu menciptakan pola kerja yang lebih terintegrasi antara berbagai urusan pertanahan dalam satu wilayah.
“Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu.
Transformasi organisasi berbasis wilayah juga menjadi bagian dari agenda perubahan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan menempatkan wilayah sebagai basis tanggung jawab, jajaran Kantah diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga mampu memahami dan merespons persoalan pertanahan secara lebih cepat.
Penerapan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan. Melalui struktur organisasi yang lebih terintegrasi, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan di daerah dapat berjalan lebih efektif sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. (*)














