Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik untuk menghadirkan kepastian waktu, meningkatkan transparansi, serta mencegah praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pertanahan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan kebijakan tersebut dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, sistem baru itu dirancang agar masyarakat memperoleh kepastian sejak awal mengajukan permohonan layanan pengukuran bidang tanah.
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Melalui kebijakan tersebut, setiap pemohon akan memperoleh jadwal pengukuran yang telah ditetapkan sejak berkas permohonan diterima. Masa tunggu pelayanan ditargetkan paling lama tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditetapkan maksimal lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler ditargetkan selesai paling lama 12 hari.
Nusron Wahid menegaskan, penerapan standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi secara berkala melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk memastikan standar waktu pelayanan benar-benar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi dasar perbaikan layanan apabila masih diperlukan percepatan.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” jelas Nusron Wahid di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti Rapim secara luring maupun daring.
Untuk mendukung implementasi sistem pengukuran terjadwal, Kementerian ATR/BPN juga meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia, khususnya petugas ukur. Langkah tersebut dilakukan agar jadwal pelayanan dapat berjalan sesuai target tanpa menimbulkan penumpukan permohonan.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengatakan proses penyelesaian berkas pascapengukuran akan menerapkan prinsip first in, first out, sehingga setiap permohonan diproses berdasarkan urutan penerimaan berkas secara objektif dan transparan.
“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” imbau Virgo Eresta Jaya.
Selain mengoptimalkan petugas ukur, Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia juga diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jadwal layanan agar seluruh proses berjalan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi antrean pelayanan sekaligus meningkatkan efektivitas penyelesaian permohonan masyarakat.
Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa penerapan sistem pengukuran terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian waktu. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pengukuran bidang tanah, mengurai tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai jadwal pelaksanaan hingga penyelesaian layanan.
Melalui implementasi sistem baru ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pengukuran tanah di seluruh Indonesia menjadi lebih cepat, terukur, transparan, dan profesional, sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang pertanahan. (*)














