ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

ATR/BPN Terapkan Sistem Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus 2026

Rotasi by Rotasi
July 7, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
ATR/BPN Terapkan Sistem Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus 2026

Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia pada awal Agustus 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik untuk menghadirkan kepastian waktu, meningkatkan transparansi, serta mencegah praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pertanahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan kebijakan tersebut dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, sistem baru itu dirancang agar masyarakat memperoleh kepastian sejak awal mengajukan permohonan layanan pengukuran bidang tanah.

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Melalui kebijakan tersebut, setiap pemohon akan memperoleh jadwal pengukuran yang telah ditetapkan sejak berkas permohonan diterima. Masa tunggu pelayanan ditargetkan paling lama tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditetapkan maksimal lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler ditargetkan selesai paling lama 12 hari.

Nusron Wahid menegaskan, penerapan standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi secara berkala melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk memastikan standar waktu pelayanan benar-benar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi dasar perbaikan layanan apabila masih diperlukan percepatan.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” jelas Nusron Wahid di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti Rapim secara luring maupun daring.

Untuk mendukung implementasi sistem pengukuran terjadwal, Kementerian ATR/BPN juga meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia, khususnya petugas ukur. Langkah tersebut dilakukan agar jadwal pelayanan dapat berjalan sesuai target tanpa menimbulkan penumpukan permohonan.

RELATED POSTS

Evi Mafriningsianti Serap Aspirasi Warga Duren Jaya, Kawal Anggaran Prioritas Kota Bekasi

Pengukuran Terjadwal BPN Beri Kepastian Waktu Pengukuran Tanah bagi Masyarakat

Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Bekasi Bentuk Desa dan Kelurahan Binaan

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengatakan proses penyelesaian berkas pascapengukuran akan menerapkan prinsip first in, first out, sehingga setiap permohonan diproses berdasarkan urutan penerimaan berkas secara objektif dan transparan.

“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” imbau Virgo Eresta Jaya.

Selain mengoptimalkan petugas ukur, Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia juga diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jadwal layanan agar seluruh proses berjalan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi antrean pelayanan sekaligus meningkatkan efektivitas penyelesaian permohonan masyarakat.

Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa penerapan sistem pengukuran terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian waktu. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pengukuran bidang tanah, mengurai tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai jadwal pelaksanaan hingga penyelesaian layanan.

Melalui implementasi sistem baru ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pengukuran tanah di seluruh Indonesia menjadi lebih cepat, terukur, transparan, dan profesional, sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang pertanahan. (*)

Tags: ATR/BPNBPN 2026Kementerian ATR/BPNlayanan pertanahanNusron wahidPelayanan PertanahanPengukuran Bidang TanahPengukuran Tanah TerjadwalReformasi Pelayanan Publiksertipikat tanah
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Evi Mafriningsianti Serap Aspirasi Warga Duren Jaya, Kawal Anggaran Prioritas Kota Bekasi
News

Evi Mafriningsianti Serap Aspirasi Warga Duren Jaya, Kawal Anggaran Prioritas Kota Bekasi

October 10, 2026
Pengukuran Terjadwal BPN Beri Kepastian Waktu Pengukuran Tanah bagi Masyarakat
News

Pengukuran Terjadwal BPN Beri Kepastian Waktu Pengukuran Tanah bagi Masyarakat

October 6, 2026
Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Bekasi Bentuk Desa dan Kelurahan Binaan
News

Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Bekasi Bentuk Desa dan Kelurahan Binaan

October 6, 2026
Syarikat Islam Dorong Penguatan Koperasi untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi Indonesia
News

Syarikat Islam Dorong Penguatan Koperasi untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi Indonesia

October 6, 2026
Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026, Wali Kota Bekasi Gelar Nobar
News

Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026, Wali Kota Bekasi Gelar Nobar

October 6, 2026
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Bersama DPR, Parliamentary Threshold Jadi Sorotan
News

Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Bersama DPR, Parliamentary Threshold Jadi Sorotan

October 6, 2026
Next Post
ATR/BPN Gandeng DPR RI Matangkan RUU Administrasi Pertanahan

ATR/BPN Gandeng DPR RI Matangkan RUU Administrasi Pertanahan

ATR/BPN Matangkan RUU Administrasi Pertanahan Bersama Komisi II DPR RI

ATR/BPN Matangkan RUU Administrasi Pertanahan Bersama Komisi II DPR RI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

    Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Tak Pedulikan Instruksi Wali Kota Soal ZIS, Baznas Sampaikan Kekecewaan Pada Perumda Tirta Patriot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Temukan Hunian Mewah hingga Mobil Alphard

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Bulan Bakti ke-66, Karang Taruna Bekasi Utara Pererat Pemuda Lewat Beragam Turnamen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Evi Mafriningsianti Serap Aspirasi Warga Duren Jaya, Kawal Anggaran Prioritas Kota Bekasi

Evi Mafriningsianti Serap Aspirasi Warga Duren Jaya, Kawal Anggaran Prioritas Kota Bekasi

October 10, 2026
Kantongi Diskresi DPP, Peluang Ranny Fahd A Rafiq Pimpin Golkar Kota Bekasi Semakin Menguat

Kantongi Diskresi DPP, Peluang Ranny Fahd A Rafiq Pimpin Golkar Kota Bekasi Semakin Menguat

October 6, 2026
Pengukuran Terjadwal BPN Beri Kepastian Waktu Pengukuran Tanah bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal BPN Beri Kepastian Waktu Pengukuran Tanah bagi Masyarakat

October 6, 2026
Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Bekasi Bentuk Desa dan Kelurahan Binaan

Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Bekasi Bentuk Desa dan Kelurahan Binaan

October 6, 2026
Syarikat Islam Dorong Penguatan Koperasi untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi Indonesia

Syarikat Islam Dorong Penguatan Koperasi untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi Indonesia

October 6, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Evi Mafriningsianti Serap Aspirasi Warga Duren Jaya, Kawal Anggaran Prioritas Kota Bekasi

Kantongi Diskresi DPP, Peluang Ranny Fahd A Rafiq Pimpin Golkar Kota Bekasi Semakin Menguat

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.