Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai langkah memperkuat sistem pertanahan nasional.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi dan Substansi Penyusunan RUU Administrasi Pertanahan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dilakukan sebagai respons terhadap dinamika regulasi pertanahan yang selama ini dinilai masih terfragmentasi. Kondisi tersebut, menurutnya, memicu tumpang tindih aturan, disharmoni kebijakan, hingga berbagai persoalan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.
“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (7/7/2026).
Ia menerangkan, penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya harmonisasi kebijakan agraria secara menyeluruh dalam mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, serta mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. RUU Administrasi Pertanahan juga disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai landasan utama pengelolaan agraria di Indonesia.
Menurut Dalu Agung, kehadiran RUU tersebut diharapkan mampu membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih terintegrasi sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat belum sinkronnya sejumlah regulasi di sektor pertanahan.
“Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut, Kementerian ATR/BPN juga membuka ruang dialog dengan para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI guna memperoleh masukan terhadap substansi RUU Administrasi Pertanahan. Diskusi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi agar mampu menjawab tantangan pengelolaan pertanahan yang semakin kompleks.
Selain menghimpun masukan dari DPR RI, Kementerian ATR/BPN juga melakukan inventarisasi berbagai aspek teknis dari unit-unit kerja internal sebagai bahan penguatan substansi RUU. Langkah tersebut bertujuan agar regulasi yang disusun memiliki landasan teknis yang kuat serta mampu diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Dalu Agung menjelaskan, sejumlah aspek strategis yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU meliputi pengelolaan ruang melalui pendekatan land management paradigm, penguatan sistem survei, pemetaan dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern, penyempurnaan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah serta ruang, hingga rencana pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” tutur Dalu Agung Darmawan.
Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen melanjutkan pembahasan dan penyempurnaan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya. Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum yang lebih komprehensif dalam membangun sistem administrasi pertanahan nasional yang modern, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
“Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia,” tutup Dalu Agung Darmawan.














