Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan yang digelar di Jakarta.
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk menghimpun berbagai masukan dalam menyusun regulasi yang mampu menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.
Forum yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN itu menghadirkan jajaran pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI sebagai mitra strategis dalam proses legislasi. Selain itu, seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN turut mengikuti pembahasan guna memperkuat substansi regulasi yang tengah disusun.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan langkah penting untuk membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Ossy Dermawan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, penyusunan regulasi tidak dapat dilakukan secara sepihak. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN membuka ruang dialog bersama DPR RI agar setiap substansi yang disusun lahir dari berbagai perspektif, kajian akademik, serta pengalaman dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI,” katanya.
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kementerian ATR/BPN yang melibatkan DPR RI sejak tahap penyusunan regulasi. Menurutnya, kehadiran RUU Administrasi Pertanahan diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian masyarakat maupun pemerintah.
Ia mengungkapkan, terdapat sedikitnya tiga persoalan utama yang perlu mendapat solusi melalui regulasi baru. Persoalan tersebut meliputi tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dengan kawasan hutan, kompleksitas pengelolaan berbagai aset di kawasan APL, serta perlunya sinkronisasi data spasial, kewenangan, tata ruang, dan perizinan investasi agar lebih terintegrasi.
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Rifqinizamy Karsayuda.
Pembahasan substansi RUU Administrasi Pertanahan dalam FGD tersebut diawali dengan pemaparan materi oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Paparan tersebut menjadi landasan diskusi bersama antara pemerintah dan DPR RI untuk menyempurnakan arah kebijakan serta materi muatan yang akan diakomodasi dalam rancangan undang-undang.
Melalui proses diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Kementerian ATR/BPN menargetkan RUU Administrasi Pertanahan mampu menghadirkan sistem administrasi pertanahan yang lebih komprehensif, adaptif, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi fondasi dalam mendukung penyelesaian sengketa pertanahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat iklim investasi, serta mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan.














