Rotasi.co.id – Rencana Kepala Desa Satria Jaya, Asta Rajan, untuk kembali mencalonkan diri pada pemilihan kepala desa periode berikutnya kembali menuai sorotan publik.
Sorotan tersebut muncul setelah beredar informasi mengenai dugaan pemasangan baliho deklarasi pencalonan dua periode di lingkungan SMP Negeri 4 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada saat proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih berlangsung.
Pemerhati Pendidikan, Yusuf Blegur menyebut pemasangan baliho yang berisi ajakan maupun deklarasi pencalonan di area sekolah tidak tepat dilakukan karena lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang yang netralitas dari aktivitas politik praktis.
“Kalau memang benar dipasang di lingkungan sekolah saat SPMB berlangsung, tentu sangat disayangkan. Sekolah bukan tempat untuk menunjukkan kepentingan politik siapa pun,” kata Blegur yang juga sebagai aktivis Reformasi 98, Jumat (3/7/2026).
Selain pemasangan baliho, informasi lain yang diterima menyebutkan adanya dugaan intimidasi terhadap sejumlah warga.
Dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan agar masyarakat memberikan dukungan kepada Asta Rajan apabila ingin anaknya dapat diterima di SMP Negeri 4 Tambun Utara.
“Saya mendengar sendiri penyampaiannya. Intinya, kalau ingin anak masuk SMP Negeri 4 Tambun Utara harus memilih beliau lagi. Kalimat itu yang membuat masyarakat merasa tertekan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi yang bebas dari tekanan serta mengganggu independensi dunia pendidikan.
Penggunaan fasilitas pendidikan untuk kepentingan politik juga dinilai dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap netralitas institusi sekolah.
Secara hukum, penyelenggaraan pendidikan memiliki prinsip bebas dari intervensi politik praktis.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan.
Lingkungan pendidikan pada prinsipnya harus menjadi ruang yang aman dan netral bagi peserta didik.
Selain itu, Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, maupun tempat pendidikan sebagai lokasi kampanye.
Meskipun ketentuan tersebut secara langsung mengatur Pemilu, semangat hukumnya menunjukkan bahwa lembaga pendidikan harus dijaga dari aktivitas politik praktis.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Satria Jaya, Asta Rajan mengaku pemasangan baleho dilakukan oleh tim pemenangannya.
“Itu yang pasang tim saya. Yang buat spanduknya juga tim saya,” ungkapnya.
Pemasangan baleho di sekolah yang diduga menjadi politik praktis, seharusnya dapat dicegah oleh Asta Rajan, namun hal tersebut tidak dilakukan dan justru terlihat dibiarkan.(*)














