Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan informasi mengenai program “BPN Tanah Gratis” yang beredar di platform TikTok merupakan hoaks.
Informasi menyesatkan tersebut diunggah oleh akun tidak resmi yang mengklaim adanya layanan pembuatan sertipikat tanah serta balik nama tanah secara gratis hanya dengan mengklik tautan mencurigakan.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mempercayai akun-akun media sosial palsu.
“Kami melihat banyak sekali akun TikTok @bpn_tanahgratis beredar. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh dengan akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan klaim seperti ‘BPN Tanah Gratis’. Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui situs atrbpn.go.id dan akun resmi Kementerian,” kata Harison dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (19/8/2025).
Harison menjelaskan, penyebaran hoaks tersebut bukan hanya menimbulkan kebingungan publik, tetapi juga berpotensi digunakan untuk aksi penipuan yang merugikan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa akun-akun palsu dapat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
“Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harison menekankan bahwa pemerintah saat ini tengah mendorong program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional.
Melalui PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah dengan proses yang mudah, cepat, serta biaya terjangkau sesuai aturan.
“Jika masyarakat ingin mengetahui informasi resmi mengenai pendaftaran tanah, silakan menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau memantau kanal resmi ATR/BPN,” katanya.
Kementerian ATR/BPN juga mengajak masyarakat aktif melaporkan akun media sosial mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga. Upaya ini penting untuk mencegah penyebaran informasi palsu yang bisa merugikan publik.
Untuk mendapatkan informasi yang valid, masyarakat dapat mengakses kanal resmi ATR/BPN, yakni situs atrbpn.go.id, ppid.atrbpn.go.id, atau akun media sosial resmi di X, Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok @kementerian.atrbpn. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.
“Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap hoaks serta hanya mempercayai informasi dari kanal resmi pemerintah,” pungkasnya. (*)














