Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan tersebut diarahkan untuk menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan daerah agar Kantor Pertanahan (Kantah) serta pemerintah daerah memiliki rujukan data yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan integrasi NIB dan NOP akan membuat data wajib pajak di sektor pertanahan menjadi lebih transparan, termasuk informasi mengenai luas bidang tanah dan tarif yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.
“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Menteri Nusron dalam kegiatan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/08/2026).
Menurut Nusron, integrasi data diperlukan karena masih ditemukan perbedaan antara data PBB yang dimiliki pemerintah daerah dan data pertanahan yang tercatat di Kementerian ATR/BPN. Perbedaan tersebut antara lain berkaitan dengan luas bidang tanah sehingga berpotensi memengaruhi akurasi pelayanan dan pengelolaan penerimaan pajak daerah.
“Integrasi NIB dan NOP ini penting karena masih ada data PBB yang berbeda dengan data pertanahan. Dengan penyatuan data, informasi mengenai bidang tanah dapat disinkronkan sehingga pelayanan dan pengelolaan perpajakan daerah menjadi lebih akurat,” jelas Nusron.
Penerapan integrasi NIB dan NOP sebelumnya telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan hasil penerapan tersebut, Nusron menyebutkan terdapat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB dalam dua tahun setelah data pertanahan dan perpajakan diselaraskan.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai integrasi data tersebut membutuhkan tindak lanjut pemerintah daerah bersama Kantah di tingkat kabupaten dan kota. Koordinasi antarlembaga diperlukan agar data yang digunakan untuk pelayanan pertanahan, perpajakan, dan penerimaan daerah dapat terhubung secara efektif.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito Karnavian.
Kebijakan integrasi NIB dan NOP tersebut dituangkan dalam SEB yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri. Melalui kebijakan itu, pemerintah daerah dan Kantah diarahkan untuk menyusun perjanjian kerja sama mengenai integrasi data NIB dan NOP sebagai bagian dari penguatan layanan pertanahan serta optimalisasi penerimaan daerah.
“SEB ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat kerja sama dalam integrasi data. Selanjutnya, pelaksanaannya perlu diterjemahkan melalui koordinasi di tingkat kabupaten dan kota agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” kata Tito.
Integrasi NIB dan NOP diharapkan dapat menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih transparan dan akurat. Pada saat yang sama, sinkronisasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah tanpa harus mengandalkan kenaikan tarif pajak.
“Kalau data pertanahan dan data perpajakan sudah terintegrasi, pemerintah daerah memiliki basis data yang lebih kuat untuk meningkatkan penerimaan sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkap Nusron.
Kegiatan penandatanganan SEB tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dalam Kabinet Merah Putih. Kehadiran para pejabat tersebut memperkuat koordinasi lintas kementerian dalam mendukung integrasi data pertanahan, perpajakan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Kantah menjadi bagian penting agar integrasi data ini dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan masyarakat serta peningkatan PAD,” pungkas Nusron.














