Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pencegahan mafia tanah melalui transformasi layanan pertanahan. Strategi tersebut dilakukan dengan mempercepat waktu pelayanan, meningkatkan transparansi, serta mengintegrasikan data pertanahan dengan data pemerintah daerah untuk mempersempit ruang penyalahgunaan dalam proses administrasi pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan perbaikan sistem menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah mafia tanah memanfaatkan celah dalam pelayanan pertanahan. Menurutnya, sistem yang memiliki data akurat, terintegrasi, dan berbasis teknologi dapat mengurangi ruang abu-abu yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/08/2026).
Salah satu celah yang menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN adalah perbedaan data pertanahan dan data pemerintah daerah. Perbedaan informasi, termasuk antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), dinilai perlu diminimalkan agar proses pelayanan dan administrasi pertanahan memiliki basis data yang selaras.
“Integrasi data menjadi bagian penting dalam membangun sistem pelayanan yang lebih transparan. Karena itu, NIB dan NOP perlu diselaraskan agar pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan memiliki rujukan data yang sama,” jelas Nusron.
Upaya integrasi data tersebut diperkuat melalui kesepakatan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Integrasi NIB dan NOP menjadi bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) ATR/BPN dan Kemendagri yang mendorong kerja sama pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten/kota.
“Dengan integrasi NIB dan NOP, data pertanahan dan perpajakan dapat digunakan secara lebih akurat dan transparan. Pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan perlu bekerja sama untuk memastikan data tersebut dapat dimanfaatkan dalam pelayanan,” tutur Nusron.
Selain integrasi data, Kementerian ATR/BPN memperkuat kepastian waktu pelayanan untuk menghindari proses administrasi yang berlarut-larut. Kepastian tersebut diharapkan dapat mengurangi peluang munculnya pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan secara tidak resmi dengan memanfaatkan ketidakpastian waktu layanan.
“Percepatan pelayanan ini juga penting agar masyarakat mengetahui kapan layanan mereka selesai. Dengan kepastian waktu, tidak ada lagi ruang yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menawarkan jalan pintas dalam proses pelayanan pertanahan,” ungkap Nusron.
Salah satu bentuk transformasi tersebut adalah penerapan layanan Peralihan Hak 10 Hari. Kementerian ATR/BPN akan menerapkan layanan tersebut secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota sebagai tahap awal transformasi pelayanan pertanahan.
“Mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan untuk memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat,” kata Nusron.
Nusron menegaskan pemberantasan mafia tanah tidak cukup dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Menurutnya, pemerintah perlu memperbaiki sistem pelayanan sekaligus memperkuat integritas sumber daya manusia (SDM) agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” ujar Menteri Nusron.
Transformasi layanan pertanahan tersebut menempatkan kepastian waktu, transparansi data, integrasi teknologi, dan integritas SDM sebagai bagian penting dalam pencegahan mafia tanah. Pemerintah berharap pembenahan sistem dapat memberikan pelayanan yang lebih mudah kepada masyarakat sekaligus mempersempit peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau sistemnya transparan, datanya terintegrasi, dan SDM-nya berintegritas, ruang untuk melakukan penyimpangan akan semakin kecil. Jadi, pembenahan sistem harus berjalan bersamaan dengan peningkatan integritas,” tegas Nusron.
Dalam agenda tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.














