Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah.
Langkah ini ditempuh untuk menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menutup celah praktik korupsi dalam proses perubahan tata guna lahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa tujuan utama rencana aksi ini adalah membatasi laju perubahan lahan sawah menjadi non-sawah.
“Tujuan utama kita adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah demi menjaga ketahanan pangan. Kedua, kita ingin mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Tujuan khususnya, meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD,” kata Nusron dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (11/9/2025).
Sebagai langkah awal, ATR/BPN akan menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang.
Proses ini akan diiringi dengan cleansing data sawah, guna memperbaiki ketidaksesuaian yang selama ini kerap ditemukan.
“Banyak kasus lahan fisik bukan sawah, tapi tercatat sawah, atau sebaliknya. Pekerjaan kita dalam waktu dekat adalah memperbaiki data. Kalau datanya sudah benar, maka proses perizinan tidak lagi bergantung pada LSD,” tegas Nusron.
Enam Fokus Rencana Aksi
Rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan akan difokuskan pada enam aspek utama, yaitu:
- Kebijakan dan regulasi,
- Proses bisnis,
- Infrastruktur layanan,
- Pengendalian program,
- Komunikasi publik,
- Koordinasi antar sektor.
Pemerintah menyiapkan langkah konkret, seperti revisi regulasi, penguatan sistem informasi, hingga pelibatan kementerian dan lembaga terkait agar rencana aksi berjalan efektif.
Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menegaskan bahwa keterlibatan Stranas PK tidak hanya sebatas pendampingan, melainkan memastikan arah kebijakan ATR/BPN sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025–2026.
“Alih fungsi lahan adalah isu strategis dalam pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan rencana aksi ini bukan hanya responsif, tapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” ujar Didik.
Stranas PK menargetkan dua capaian besar: terkendalinya alih fungsi lahan pertanian dan terbentuknya sistem nasional tata kelola ruang yang dapat menjadi rujukan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Sebagai informasi, rapat yang turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan, pejabat tinggi madya dan pratama ATR/BPN, serta tim teknis Stranas PK ini menandai langkah serius pemerintah dalam menutup celah korupsi sekaligus menjaga lahan produktif pertanian sebagai pilar ketahanan pangan nasional. (*)














