Rotasi.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi dinamika regulasi kepemiluan yang tengah dibahas pemerintah dan legislatif.
Hal ini seiring dengan rencana Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk kembali mengkaji Undang-Undang Pemilu, termasuk menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah norma kepemiluan di Indonesia.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menegaskan bahwa sebagai lembaga penyelenggara, pihaknya akan selalu siap melaksanakan apa pun bentuk regulasi yang dihasilkan. Menurutnya, tugas utama KPU adalah mengimplementasikan aturan, bukan merumuskan.
“Ya tentu bagus, dan hari ini selaras dengan pernyataan Pak Dede Yusuf yang juga menegaskan perlunya pembahasan. Karena itu penting untuk pemilu dan pilkada ke depan. Banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah norma, dan itu harus diinternalisasi. Pemerintah dan legislatif yang berkompetensi membentuk regulasinya, sementara kami sebagai penyelenggara siap melaksanakan,” ujar Ali saat memberikan keterangan pada Kamis (11/9/2025).
Ia mengungkapkan, jika nantinya putusan MK terkait pemilu serentak lokal benar-benar diterapkan, KPU Kota Bekasi tetap siap menjalankannya.
Ia menekankan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan menentukan regulasi, melainkan memastikan aturan tersebut dapat terlaksana dengan baik di lapangan.
“Kalau diterapkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut pemilu serentak lokal, kami juga siap. Itu bagian dari tugas KPU sebagai lembaga penyelenggara di daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ali menyinggung pengalaman penyelenggaraan pemilu serentak sejak 2019. Menurutnya, sistem keserentakan memiliki kelebihan dan kekurangan yang terus dievaluasi demi perbaikan kualitas demokrasi.
“Keserentakan itu kan dimulai sejak 2019, presiden dan legislatif digabung. Sebelumnya tidak terpisah. Kita sudah menjalankannya dua kali, dan tentu ada plus minusnya. Tapi kami anggap ini sebagai ikhtiar Mahkamah Konstitusi untuk merumuskan pengaturan terbaik, jadi kami sambut dengan positif,” ungkapnya.
Ali menyebut, KPU Kota Bekasi secara berkesinambungan melakukan evaluasi dengan membandingkan capaian pemilu sebelumnya dan target ke depan. Melalui proses itu, ruang perbaikan dapat dipetakan sehingga kualitas pemilu berikutnya semakin meningkat.
Ia juga menyampaikan harapan agar pembahasan revisi UU Pemilu dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, aplikatif, dan sesuai kebutuhan penyelenggaraan di lapangan.
Menurutnya, regulasi yang jelas menjadi kunci agar pelaksanaan pemilu berjalan efektif, efisien, dan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Kami berharap pembahasan ini melahirkan aturan yang lebih baik, karena regulasi adalah pedoman utama bagi penyelenggara. Prinsipnya, apa pun hasilnya, KPU Kota Bekasi siap melaksanakan,” pungkasnya.
KPU dan Tantangan Demokrasi Lokal
Kesiapan KPU Kota Bekasi ini mencerminkan pentingnya penyelenggara pemilu di daerah dalam menjaga kualitas demokrasi nasional.
Dengan pengalaman melaksanakan pemilu serentak sebelumnya, KPU berharap revisi regulasi dapat memperbaiki tata kelola pemilu agar lebih sederhana, transparan, serta menumbuhkan kepercayaan publik.
Dalam konteks lokal, regulasi yang matang juga diharapkan mampu menjawab tantangan demokrasi di Kota Bekasi yang memiliki tingkat partisipasi politik tinggi.
Dengan demikian, pelaksanaan pemilu tidak hanya menjadi ajang pesta demokrasi, tetapi juga sarana memperkuat legitimasi pemerintahan hasil pilihan rakyat. (*)














