Rotasi.co.id – Direktur Utama (Dirut) BUMN PT Amarta Karya berinisial NAS dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp400 juta.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Santi Husniati (48) melalui kuasa hukumnya, Jefri Rubi Tampubolon, setelah janji proyek yang ditawarkan NAS tak kunjung terealisasi.
Kuasa hukum korban, Jefri Rubi Tampubolon, menjelaskan kasus ini berawal ketika NAS mengiming-imingi kliennya untuk terlibat dalam proyek pembangunan Apartemen Halim Sky Cluster dengan nilai investasi mencapai Rp500 miliar.
Dalam tawaran tersebut, NAS berjanji akan memberikan pembayaran uang muka sebesar 10 persen. Namun, sebagai syarat, korban diminta terlebih dahulu mentransfer dana sebesar Rp400 juta.
“Klien kami dijanjikan akan ikut dalam proyek besar. Tetapi dengan syarat harus ada transfer dana terlebih dahulu untuk menyelesaikan laporan keuangan PT Amarta Karya tahun 2022–2023 serta pembuatan dokumen SBU. Karena percaya, korban akhirnya menyetorkan uang tersebut,” jelas Jefri, Kamis (11/9/2025).
Kronologi Transfer Dana
Jefri menuturkan, uang senilai Rp400 juta itu ditransfer korban pada 24 Januari 2025 melalui empat rekening pribadi berbeda, yakni rekening milik korban, anak, serta suaminya.
“Seluruh dana masuk ke rekening pribadi NAS yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama salah satu perusahaan milik negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jefri menyebut bahwa NAS sempat berjanji proyek akan direalisasikan pada 17 Februari 2025 atau paling lambat awal Maret 2025. Namun, hingga kini janji tersebut tidak pernah ditepati.
“Janji realisasi proyek yang disampaikan NAS tidak pernah terbukti. Klien kami sudah menunggu berbulan-bulan, tapi tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.
Merasa dirugikan, pihak korban akhirnya melaporkan NAS dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami berharap aparat kepolisian segera memproses laporan ini, karena menyangkut hak masyarakat yang dirugikan oleh pejabat perusahaan milik negara,” tegas Jefri.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan proyek oleh seorang Dirut BUMN.
“Benar, laporan itu ada. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan,” pungkasnya. (*)














