ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

ATR/BPN dan Kemendagri Percepat BPHTB untuk Pangkas Layanan Balik Nama

Rotasi by Rotasi
August 10, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
ATR/BPN dan Kemendagri Percepat BPHTB untuk Pangkas Layanan Balik Nama

Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat pelayanan pertanahan melalui penetapan batas waktu verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan verifikasi BPHTB maksimal tiga hari menjadi salah satu langkah penting untuk mengatasi hambatan dalam proses Peralihan Hak atau balik nama. Menurutnya, proses verifikasi di pemerintah daerah selama ini menjadi salah satu tahapan yang berpotensi memperpanjang waktu penyelesaian layanan pertanahan.

“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Menteri Nusron dalam keterangan tertulisnya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan Peralihan Hak yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Melalui transformasi itu, proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari dengan pembagian waktu yang lebih terukur pada setiap tahapan.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Menteri Nusron.

Setelah proses verifikasi dan validasi BPHTB selesai, tahapan Peralihan Hak akan dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tahapan pembuatan AJB ditargetkan selesai maksimal dua hari, sedangkan proses penyelesaian permohonan di Kementerian ATR/BPN ditargetkan membutuhkan waktu paling lama lima hari.

Dengan skema tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak dirancang memiliki batas waktu yang jelas, yakni tiga hari untuk verifikasi dan validasi BPHTB, dua hari untuk pembuatan AJB, serta lima hari untuk penyelesaian pada Kementerian ATR/BPN. Total waktu pelayanan ditargetkan tidak lebih dari 10 hari.

Menteri Nusron mengatakan layanan Peralihan Hak 10 Hari akan mulai diluncurkan secara bertahap pada 17 Agustus 2026. Pada tahap awal, layanan tersebut akan diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada 17 kabupaten/kota sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan.

RELATED POSTS

TNI AU Kerahkan Nakes dan Kirim Obat-obatan untuk Korban Gempa NTT

Kementerian UMKM Dorong Istilah Pengusaha UMKM, Bukan Lagi Pelaku Usaha

Sahroni Dukung Aksi BEM UI, Minta Mahasiswa Jaga Barisan dari Provokasi

“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkap Menteri Nusron.

Kementerian ATR/BPN selanjutnya akan memperluas cakupan layanan tersebut secara bertahap. Jika sesuai target, layanan Peralihan Hak 10 Hari dapat tersedia di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026 dan diperluas hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan berikutnya.

Perluasan layanan tersebut ditargetkan mampu mencakup sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan secara proporsional. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam menyelesaikan proses balik nama sertifikat tanah.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap percepatan layanan pertanahan melalui penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, SEB tersebut dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan jajaran pertanahan di daerah untuk memperkuat integrasi data serta mempercepat proses BPHTB.

“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” tutur Tito Karnavian.

Tito menilai percepatan verifikasi dan validasi BPHTB tidak hanya berdampak terhadap pelayanan pertanahan, tetapi juga berpotensi mendukung peningkatan penerimaan daerah. Integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan diharapkan dapat membuat proses administrasi BPHTB berlangsung lebih cepat, akurat, dan terukur.

Penandatanganan SEB tersebut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk. Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN serta Kemendagri juga turut hadir dalam agenda tersebut.

Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait dari seluruh Indonesia. Kolaborasi lintas instansi itu menjadi bagian dari upaya mempercepat transformasi layanan pertanahan sekaligus meningkatkan kepastian dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. (*)

Tags: ATR/BPN dan Kemendagribalik nama sertifikat tanahlayanan Peralihan Hak 10 harilayanan pertanahanMenteri ATR/BPN Nusron WahidMenteri Dalam Negeri Tito Karnavianpercepatan balik nama sertifikatpercepatan BPHTBSurat Edaran Bersama ATR/BPN KemendagriVerifikasi BPHTB maksimal tiga hariverifikasi dan validasi BPHTB
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

TNI AU Kerahkan Nakes dan Kirim Obat-obatan untuk Korban Gempa NTT
News

TNI AU Kerahkan Nakes dan Kirim Obat-obatan untuk Korban Gempa NTT

August 19, 2026
Kementerian UMKM Dorong Istilah Pengusaha UMKM, Bukan Lagi Pelaku Usaha
News

Kementerian UMKM Dorong Istilah Pengusaha UMKM, Bukan Lagi Pelaku Usaha

August 19, 2026
Sahroni Dukung Aksi BEM UI, Minta Mahasiswa Jaga Barisan dari Provokasi
News

Sahroni Dukung Aksi BEM UI, Minta Mahasiswa Jaga Barisan dari Provokasi

August 19, 2026
BEM UI Bawa Delapan Tuntutan dalam Aksi di Bundaran HI, Soroti Ekonomi hingga Ruang Sipil
News

BEM UI Bawa Delapan Tuntutan dalam Aksi di Bundaran HI, Soroti Ekonomi hingga Ruang Sipil

August 19, 2026
Nusron Wahid: Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah Jadi Kado untuk Rakyat
News

Nusron Wahid: Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah Jadi Kado untuk Rakyat

August 19, 2026
Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie
News

Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

August 18, 2026
Next Post
Menteri Nusron Dorong Transformasi Layanan Pertanahan, Libatkan BPKAD dan PPAT

Menteri Nusron Dorong Transformasi Layanan Pertanahan, Libatkan BPKAD dan PPAT

Kebakaran TNBTS Belum Padam, Pemerintah Maksimalkan Water Bombing dan Pasukan Darat

Kebakaran TNBTS Belum Padam, Pemerintah Maksimalkan Water Bombing dan Pasukan Darat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

    Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

TNI AU Kerahkan Nakes dan Kirim Obat-obatan untuk Korban Gempa NTT

TNI AU Kerahkan Nakes dan Kirim Obat-obatan untuk Korban Gempa NTT

August 19, 2026
Kementerian UMKM Dorong Istilah Pengusaha UMKM, Bukan Lagi Pelaku Usaha

Kementerian UMKM Dorong Istilah Pengusaha UMKM, Bukan Lagi Pelaku Usaha

August 19, 2026
Sahroni Dukung Aksi BEM UI, Minta Mahasiswa Jaga Barisan dari Provokasi

Sahroni Dukung Aksi BEM UI, Minta Mahasiswa Jaga Barisan dari Provokasi

August 19, 2026
BEM UI Bawa Delapan Tuntutan dalam Aksi di Bundaran HI, Soroti Ekonomi hingga Ruang Sipil

BEM UI Bawa Delapan Tuntutan dalam Aksi di Bundaran HI, Soroti Ekonomi hingga Ruang Sipil

August 19, 2026
Nusron Wahid: Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah Jadi Kado untuk Rakyat

Nusron Wahid: Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah Jadi Kado untuk Rakyat

August 19, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

TNI AU Kerahkan Nakes dan Kirim Obat-obatan untuk Korban Gempa NTT

Kementerian UMKM Dorong Istilah Pengusaha UMKM, Bukan Lagi Pelaku Usaha

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.