Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat pelayanan pertanahan melalui penetapan batas waktu verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan verifikasi BPHTB maksimal tiga hari menjadi salah satu langkah penting untuk mengatasi hambatan dalam proses Peralihan Hak atau balik nama. Menurutnya, proses verifikasi di pemerintah daerah selama ini menjadi salah satu tahapan yang berpotensi memperpanjang waktu penyelesaian layanan pertanahan.
“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Menteri Nusron dalam keterangan tertulisnya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan Peralihan Hak yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Melalui transformasi itu, proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari dengan pembagian waktu yang lebih terukur pada setiap tahapan.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Menteri Nusron.
Setelah proses verifikasi dan validasi BPHTB selesai, tahapan Peralihan Hak akan dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tahapan pembuatan AJB ditargetkan selesai maksimal dua hari, sedangkan proses penyelesaian permohonan di Kementerian ATR/BPN ditargetkan membutuhkan waktu paling lama lima hari.
Dengan skema tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak dirancang memiliki batas waktu yang jelas, yakni tiga hari untuk verifikasi dan validasi BPHTB, dua hari untuk pembuatan AJB, serta lima hari untuk penyelesaian pada Kementerian ATR/BPN. Total waktu pelayanan ditargetkan tidak lebih dari 10 hari.
Menteri Nusron mengatakan layanan Peralihan Hak 10 Hari akan mulai diluncurkan secara bertahap pada 17 Agustus 2026. Pada tahap awal, layanan tersebut akan diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada 17 kabupaten/kota sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan.
“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkap Menteri Nusron.
Kementerian ATR/BPN selanjutnya akan memperluas cakupan layanan tersebut secara bertahap. Jika sesuai target, layanan Peralihan Hak 10 Hari dapat tersedia di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026 dan diperluas hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan berikutnya.
Perluasan layanan tersebut ditargetkan mampu mencakup sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan secara proporsional. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam menyelesaikan proses balik nama sertifikat tanah.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap percepatan layanan pertanahan melalui penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, SEB tersebut dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan jajaran pertanahan di daerah untuk memperkuat integrasi data serta mempercepat proses BPHTB.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” tutur Tito Karnavian.
Tito menilai percepatan verifikasi dan validasi BPHTB tidak hanya berdampak terhadap pelayanan pertanahan, tetapi juga berpotensi mendukung peningkatan penerimaan daerah. Integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan diharapkan dapat membuat proses administrasi BPHTB berlangsung lebih cepat, akurat, dan terukur.
Penandatanganan SEB tersebut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk. Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN serta Kemendagri juga turut hadir dalam agenda tersebut.
Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait dari seluruh Indonesia. Kolaborasi lintas instansi itu menjadi bagian dari upaya mempercepat transformasi layanan pertanahan sekaligus meningkatkan kepastian dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. (*)














