Rotasi.co.id – Ahli Kebijakan Hutan IPB University, Dodik Ridho Nurrochmat menegaskan perlunya investigasi terhadap kayu gelondongan yang berserakan pascabanjir bandang dan longsor di Sumatera Utara serta Sumatera Barat untuk memastikan sumber dan penyebab material tersebut.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap temuan kayu dalam jumlah besar yang menjadi perhatian publik pascabencana.
“Kayu itu bisa berasal dari penebangan lama, pembersihan lahan yang tidak tuntas, atau penebangan baru. Karena itu, harus ada investigasi,” kata Dodik melalui keterangan yang diperoleh dari IPB University, Kota Bogor dikutip Kamis (4/12/2025).
Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University tersebut menjelaskan kayu-kayu berbagai ukuran yang tampak berserakan di lokasi bencana tidak berasal dari satu faktor tunggal.
Ia menyebut kemungkinan besar material itu merupakan campuran dari hasil penebangan, pohon tumbang, serta sisa land clearing.
“Saya belum bisa memastikan apakah semuanya kayu baru atau kayu lama yang terseret arus,” ungkapnya.
Prof Dodik menambahkan bahwa debit air yang sangat besar saat banjir bandang dapat menyebabkan banyak pohon tumbang dan ikut terseret, sehingga menambah banyaknya kayu di lokasi bencana.
“Debit air besar saat longsor memungkinkan pohon tumbang ikut hanyut,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan perbedaan antara kayu hasil pembalakan dan kayu tumbang alami. Kayu tebangan biasanya memiliki bekas potongan gergaji yang jelas, sedangkan kayu tumbang alami tidak menunjukkan pola potongan rapi.
“Kayu hasil tebangan pasti terlihat dari bekas gergajinya,” jelasnya.
Menurut Prof Dodik, pembenahan tata kelola lingkungan menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa terulang. Ia menegaskan bahwa penyebab longsor merupakan kombinasi antara faktor alam dan aktivitas manusia.
“Ada faktor cuaca ekstrem, kondisi geografis pegunungan, dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, seperti Amdal, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada sanksi, tetapi juga pada pemulihan ekosistem.
“Penegakan hukumnya jangan hanya denda, tapi harus menyentuh pemulihan lingkungan,” tegasnya.
Menyinggung data deforestasi di Sumatera bagian utara, Prof Dodik menjelaskan bahwa kehilangan tutupan hutan (forest loss) mencakup degradasi, sedangkan deforestasi memiliki batasan hukum tersendiri.
“Di Indonesia batas tutupan hutan minimal 30 persen. Jika kurang dari itu, maka termasuk deforestasi,” paparnya.
Ia mengingatkan penurunan tutupan hutan harus menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ia kembali menekankan pentingnya pemanfaatan hutan yang berkelanjutan. “Ambil manfaat dari hutan tanpa merusaknya,” pungkasnya. (*)














