Rotasi.co.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 184 sertipikat elektronik kepada masyarakat di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bengkulu.
Penyerahan dilakukan secara door to door di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Selasa (16/9/2025), dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses layanan pertanahan.
Ossy Dermawan menjelaskan, dari total 184 sertipikat tersebut, terdiri atas 5 sertipikat wakaf, 100 sertipikat hak milik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan 79 hak pakai milik pemerintah daerah.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital pertanahan melalui sertipikat elektronik (Sertipikat-El).
“Saya mengapresiasi dukungan para kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, serta seluruh jajaran Forkopimda di Bengkulu yang berperan besar dalam menyukseskan layanan pertanahan. Terima kasih juga kepada masyarakat yang terus mendukung program pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus berbenah agar pelayanan semakin cepat, transparan, dan bermanfaat bagi rakyat,” kata Wamen Ossy dalam keterangan tertulis.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 5 sertipikat diserahkan secara door to door langsung kepada masyarakat penerima.
Selain itu, 12 sertipikat diserahkan secara simbolis oleh Menko AHY bersama Wamen Ossy, Wakil Gubernur Bengkulu Mian, serta Kepala Kanwil BPN Bengkulu Indera Imanuddin. Seluruh penerima kini secara resmi memiliki alas hak dengan sertipikat elektronik.
Menko AHY menegaskan bahwa sertipikasi tanah merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat. Ia menyebut Provinsi Bengkulu termasuk daerah yang aktif dan progresif dalam mendukung program pertanahan nasional.
“Namun, pekerjaan besar masih menanti, yakni memastikan seluruh bidang tanah di Bengkulu terdaftar dan bersertipikat. Semoga sertipikat ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan nilai ekonomi bagi masyarakat,” tegas AHY.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat sertipikasi tanah di seluruh Indonesia, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum pertanahan. (*)














