Rotasi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pernyataan Ustaz Khalid Basalamah terkait pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan informasi tersebut seharusnya tidak diungkap ke publik karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Sebetulnya itu (pengembalian uang) adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” kata Budi dalam keterangannya pada Rabu (18/9/2025).
Menurut Budi, informasi mengenai pengembalian dana awalnya justru diungkap oleh Khalid sendiri ke ruang publik.
“Terkait dengan informasi detail tersebut, pertama adalah berangkat dari yang bersangkutan menyampaikan di ruang publik,” jelasnya.
Budi memastikan, KPK akan menyampaikan informasi secara utuh pada waktunya, termasuk siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketika kami menyampaikan update penyidikannya, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka, tentu KPK akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara lengkap,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, KPK juga akan merilis data terkait barang-barang atau aset yang sudah dilakukan penyitaan.
“Termasuk barang-barang atau aset yang sudah dilakukan penyitaan dalam perkara ini,” tambah Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid merupakan bagian dari hasil tindak pidana terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Uang tersebut kini berstatus barang bukti dalam penyidikan.
“Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, keberadaan barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian perkara ini,” jelas Budi pada Selasa (16/9).
Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan indikasi keterlibatan biro travel perjalanan haji yang diduga melakukan praktik jual-beli kuota khusus kepada jemaah.
“Tentunya dari proses jual-beli itu ada karena ekses dari kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait dengan kuota tambahan. Artinya, ini rantai yang berkesinambungan dari diskresi kebijakan hingga pelaksanaan di lapangan,” papar Budi.
KPK menegaskan akan terus menggali informasi mengenai praktik jual-beli kuota haji tersebut.
“Oleh karena itu, KPK mendalami informasi terkait praktik-praktik jual-beli kuota itu kepada jemaah,” pungkasnya. (*)














