Rotasi.co.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menyampaikan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Panitia Kerja (Panja) Pengawasan PNBP Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Ia menegaskan, capaian PNBP dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren positif dan konsisten melampaui target.
Dalam paparannya, Pudji menjelaskan meski pada 2021 realisasi PNBP hanya mencapai 91,65 persen dari target Rp2,44 triliun akibat pandemi Covid-19, capaian pada tahun-tahun berikutnya meningkat signifikan.
“Pada 2022, realisasi mencapai 118 persen atau Rp2,63 triliun dari target Rp2,33 triliun. Tahun 2023 menembus 121,88 persen atau Rp3,05 triliun dari target Rp2,5 triliun, sementara pada 2024 tercatat Rp3,06 triliun atau 102,04 persen dari target Rp3 triliun,” kata Pudji dalam keterangan tertulis yang diterima.
Ia menjelaskan untuk tahun anggaran 2025, pemerintah menargetkan PNBP Kementerian ATR/BPN sebesar Rp3,2 triliun. Hingga 10 September 2025, realisasi penerimaan sudah mencapai Rp2,09 triliun atau 65,31 persen dari target.
“Capaian ini cukup positif, meski diperlukan upaya percepatan agar target akhir tahun dapat tercapai,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pudji memaparkan bahwa proyeksi PNBP ATR/BPN periode 2026–2029 akan terus meningkat dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian ATR/BPN.
Penyesuaian jenis dan tarif PNBP, kata Pudji, tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi pemerintah sebagai penyedia layanan dan masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Dari sisi negara, peningkatan PNBP memberi kontribusi signifikan terhadap APBN, sekaligus membuka ruang fiskal tambahan untuk mendukung program pembangunan nasional, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” paparnya.
Selain itu, peningkatan PNBP juga akan memperkuat sistem pelayanan pertanahan, baik melalui pembangunan infrastruktur pendukung, digitalisasi layanan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Pudji menegaskan, kebijakan ini tetap memperhatikan kelompok masyarakat kurang mampu.
“Masyarakat tidak mampu tetap dapat mengakses layanan pertanahan dengan biaya minimal, sesuai semangat inklusi pelayanan publik yang adil dan merata,” tegasnya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pengawasan PNBP Komisi II DPR RI tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Bahtra, serta dihadiri pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN, antara lain Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Jonahar, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono. Sejumlah pejabat ATR/BPN di daerah turut mengikuti rapat secara daring. (*)














