ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home Internasional

Turki Terbitkan Fatwa Larangan Simbol Mata Illuminati

Rotasi by Rotasi
January 21, 2021
Reading Time: 2 mins read
0
Turki Terbitkan Fatwa Larangan Simbol Mata Illuminati

RELATED POSTS

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

ROTASI.CO.ID – Direktorat Urusan Agama Turki, Diyanet, menerbitkan fatwa melawan simbol ‘mata jahat’ atau yang biasa diasosiasikan dengan simbol Illuminati. Fatwa itu diterbitkan lantaran simbol mata jahat dinilai bertentangan dengan ajaran Islam.

Dilansir di Ahval, Kamis (21/1), dalam sebuah buku opini agama yang diterbitkan pada bulan Desember, tentang ‘Medis dan Fatwa Terkait Kesehatan’, Diyanet mengatakan sikap bahwa Islam melarang sikap yang mengaitkan efek akhir kepada siapa pun selain Allah. Tidak diperbolehkan mencari pertolongan dari kejahatan apalagi dari simbol manik mata.

Praktik Islam Sunni Ortodoks menyatakan bahwa karena Allah adalah satu-satunya tuhan, orang tidak boleh mencari bantuan dari kekuatan lain selain Allah. Menurut Takvim, Diyanet menyatakan fakta bahwa beberapa orang dapat menimbulkan efek negatif dengan pandangannya juga diterima oleh agama.

“Keyakinan, bahwa niat atau perasaan buruk dapat menyebabkan kemalangan melalui vektor ekspresi iri atau iri, telah umum di Mediterania timur sejak jaman dahulu. Penggunaan jimat, seperti simbol mata jahat, telah digunakan sebagai ‘Sihir Apotropa’ untuk menangkal efek negatif dari mata jahat. Ini kami larang,” ujar Takvim.

Di Mesopotamia, penggunaan hamsa, tangan terbuka dengan simbol mata di dalamnya, dikaitkan dengan dewa Ishtar (Inanna) dan kemungkinan telah berusia setidaknya 5000 tahun.

Demikian pula, Nabi Muhammad menerima bahwa mata jahat itu ada, mengatakan dalam hadis bahwa: “Pengaruh mata jahat adalah fakta,” hal ini sebagaimana hadis sahih Muslim Nomor 5427. Namun, meski simbol mata jahat masih sangat umum digunakan di Turki, Diyanet telah memutuskan untuk tidak lagi menggunakannya, dengan mengatakan bahwa Muslim seharusnya membaca ayat-ayat dari Al-Quran.

Dalam nasihat di situs Diyanet, otoritas urusan agama menyatakan bahwa Rasulullah SAW membaca surah Al-Falaq dan Surah Al Ikhlas dalam melawan mata jahat. Dalam riwayat hadis dinyatakan bahwa Rasulullah menasihati para sahabat untuk membaca itu. (ar)

Tags: Fatwa Larang SImbol IlluminatitURKI
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027
News

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

September 10, 2026
Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD
News

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

September 9, 2026
Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi
News

Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

September 8, 2026
Nusron Wahid: Penetapan LP2B 87,52% Sudah Lampaui Target 2029
News

Nusron Wahid: Penetapan LP2B 87,52% Sudah Lampaui Target 2029

September 7, 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Alihkan Pembelajaran di Rumah
News

Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Alihkan Pembelajaran di Rumah

September 7, 2026
Pemerintah Perketat Pengawasan HGU dalam Penanganan Kebakaran Lahan
News

Pemerintah Perketat Pengawasan HGU dalam Penanganan Kebakaran Lahan

September 7, 2026
Next Post
Program BSU, BPJSTK Kota Bekasi Akui Sudah Sosialisasi Secara Massive

Program BSU, BPJSTK Kota Bekasi Akui Sudah Sosialisasi Secara Massive

Arab Saudi Umumkan Syarat Umrah Bagi Jamaah Indonesia

Arab Saudi Umumkan Syarat Umrah Bagi Jamaah Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rinjani Jaya Hadir di Tambun Utara, Sajikan Cita Rasa Masakan Padang Nusantara yang Autentik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

September 10, 2026
Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

September 9, 2026
Daftar Fitur Kamera Thermal Hikvision, Anti Korosi & Deteksi Kebakaran

Daftar Fitur Kamera Thermal Hikvision, Anti Korosi & Deteksi Kebakaran

September 9, 2026
Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

September 8, 2026
Nusron Wahid: Penetapan LP2B 87,52% Sudah Lampaui Target 2029

Nusron Wahid: Penetapan LP2B 87,52% Sudah Lampaui Target 2029

September 7, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.