Rotasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi menetapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh siswa jenjang SD dan SMP pada 8-9 September 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kondisi lingkungan sekolah dan menilai langkah mitigasi sebelumnya masih perlu diperkuat.
Evaluasi tersebut dilakukan setelah satuan pendidikan sebelumnya diberikan ruang untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran berdasarkan kondisi lingkungan masing-masing. Hasil pemantauan menunjukkan masih terdapat sejumlah kendala dalam penerapan langkah perlindungan siswa, termasuk kedisiplinan penggunaan masker dan keberadaan debu di lingkungan beberapa sekolah.
“Setelah kita evaluasi kondisi di lapangan hari ini, kita melihat langkah mitigasi perlu diperkuat. Karena itu, untuk sementara pembelajaran kita alihkan ke rumah agar anak-anak tetap bisa belajar dalam kondisi yang lebih terlindungi,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Senin (7/9/2026).
Pemkot Bekasi memilih pembelajaran dari rumah sebagai langkah kehati-hatian karena kondisi sebaran abu vulkanik masih dinamis. Pemerintah tidak ingin menunggu kondisi memburuk sebelum mengambil langkah perlindungan terhadap peserta didik dan memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung.
“Ini bukan berarti kegiatan belajar dihentikan. Pembelajaran tetap berjalan dari rumah. Kita hanya memindahkan prosesnya sementara sampai kondisi memungkinkan anak-anak kembali ke sekolah,” ujar Tri.
Penerapan PJJ selama dua hari tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan. Pemkot Bekasi akan mempertimbangkan sebaran abu vulkanik, kondisi lingkungan sekolah, kualitas udara, serta masukan dari perangkat daerah dan instansi teknis terkait sebelum menentukan kebijakan berikutnya.
“Kita akan evaluasi terus. Kalau kondisi sudah memungkinkan, tentu anak-anak akan kembali belajar tatap muka. Prinsipnya kita ingin pendidikan tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan anak juga harus menjadi pertimbangan utama,” katanya.
Selain mengalihkan pembelajaran ke rumah, Pemkot Bekasi meminta orang tua memastikan anak tetap mengikuti kegiatan belajar selama masa PJJ. Pemerintah juga mengimbau keluarga membatasi aktivitas anak di luar rumah apabila tidak terdapat keperluan yang mendesak sebagai bagian dari upaya mengurangi potensi paparan abu vulkanik.
“Orang tua juga perlu memastikan anak tetap mengikuti pembelajaran dari rumah dan membatasi aktivitas di luar apabila tidak diperlukan, terutama selama kondisi masih dalam pemantauan,” ujar Tri.
Pemerintah Kota Bekasi melalui perangkat daerah terkait juga terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas Gunung Anak Krakatau dan kemungkinan dampaknya terhadap wilayah Kota Bekasi. Koordinasi dengan instansi teknis dilakukan untuk memperoleh informasi perkembangan situasi yang dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah perlindungan masyarakat.
“Kami terus pantau dan koordinasi dengan instansi terkait. Kalau ada perkembangan yang perlu diketahui masyarakat, akan kami sampaikan melalui kanal resmi Pemerintah Kota Bekasi,” tutur Tri.
Tri meminta masyarakat tetap tenang dan menggunakan informasi resmi sebagai rujukan dalam menyikapi perkembangan sebaran abu vulkanik. Imbauan tersebut ditujukan untuk mencegah masyarakat menerima atau menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Jadi tetap tenang, tetap waspada, dan jangan mudah percaya informasi yang belum jelas sumbernya,” tegas Tri.
Sebelum kebijakan PJJ ditetapkan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3/DISDIK.PTK tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik. Edaran tersebut mengarahkan satuan pendidikan untuk meningkatkan penggunaan masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menjaga kebersihan lingkungan sekolah, serta memberikan perhatian khusus kepada peserta didik yang rentan.
“Kebijakan sebelumnya sudah memberikan ruang kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan pembelajaran berdasarkan kondisi masing-masing. Namun, setelah evaluasi dilakukan, pemerintah memandang perlu adanya langkah yang lebih seragam untuk sementara waktu demi perlindungan peserta didik,” kata Tri.
Kebijakan PJJ pada 8-9 September 2026 menjadi bentuk penyesuaian Pemerintah Kota Bekasi terhadap kondisi aktual setelah evaluasi lapangan. Pemerintah tetap memastikan proses pendidikan berjalan dari rumah sembari memantau perkembangan situasi dan menyiapkan penyesuaian kebijakan berdasarkan hasil evaluasi.
“Pendidikan tetap harus berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan anak juga menjadi pertimbangan utama. Ketika kondisi sudah memungkinkan, pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan,” pungkas Tri. (ADV/Humas Pemkot)














