Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dapat menghadapi pembatalan hak apabila terbukti tidak memenuhi kewajiban dalam pengelolaan lahan, termasuk terkait kebakaran yang terjadi akibat pengelolaan lahan secara tidak bertanggung jawab.
Penegasan tersebut disampaikan dalam upaya memperkuat pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026.
Nusron menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Rakor tersebut diikuti ratusan pengusaha pemegang HGU sebagai bagian dari penguatan koordinasi pemerintah dengan dunia usaha dalam mengendalikan risiko karhutla.
“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir dalam Rakor.
Ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menilai kepatuhan pemegang HGU terhadap kewajiban pengelolaan dan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nusron menjelaskan, penghentian HGU sebelum jangka waktunya berakhir dapat dilakukan apabila pengelolaan usaha terbukti dilakukan secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemegang HGU memiliki tanggung jawab dalam menjaga dan mengelola lahan yang menjadi bagian dari hak usahanya.
“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelas Menteri Nusron.
Besaran area yang terbakar menjadi salah satu aspek yang dijelaskan Menteri Nusron dalam penerapan ketentuan tersebut. Apabila area yang terbakar berada di bawah 50 persen dari total luas HGU, pembatalan dapat diarahkan pada lokasi yang mengalami kebakaran, sedangkan kebakaran yang melebihi 50 persen dapat berimplikasi pada pembatalan seluruh HGU sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Selain menghadapi potensi sanksi administratif, pemegang HGU memiliki sejumlah kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Kewajiban tersebut mencakup penyediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta sumber air untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan karhutla.
Pemegang HGU juga diwajibkan melakukan tata kelola air serta menjalankan langkah pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pengelolaan lahan agar kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Pemerintah kemudian mendorong perusahaan pemegang HGU untuk meningkatkan kerja sama dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia. Kolaborasi tersebut diperlukan agar upaya pencegahan, mitigasi, pemadaman, hingga penanganan pascakebakaran dapat dilakukan secara lebih terpadu.
“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.
Rakor tersebut turut diisi pengarahan sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Jaksa Agung. Keterlibatan berbagai unsur pemerintah tersebut memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanggulangan dan penanganan puncak karhutla tahun 2026.
Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad. Kehadiran jajaran tersebut menunjukkan keterlibatan Kementerian ATR/BPN dalam memastikan aspek pertanahan turut mendukung kebijakan penanganan karhutla.
Melalui penguatan pengawasan terhadap pemegang HGU dan pemenuhan kewajiban pengelolaan lahan, pemerintah berupaya mendorong pencegahan karhutla sejak dari tingkat pengelolaan usaha. Ketentuan mengenai pembatalan HGU menjadi salah satu instrumen penegakan kepatuhan, sementara koordinasi pemerintah dan perusahaan diharapkan mampu menekan risiko kebakaran serta melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan. (*)














