Rotasi.co.id – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52 persen pada 2026. Capaian tersebut telah melampaui target penetapan LP2B yang sebelumnya ditetapkan pemerintah untuk dicapai secara bertahap hingga 2029.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan capaian tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Senin (7/9/2026). Rakor tersebut membahas perkembangan penetapan LP2B dan penguatan perlindungan lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Menteri Nusron, Senin (7/9/2026).
Capaian tersebut menunjukkan percepatan signifikan dalam penetapan LP2B dibandingkan kondisi pada awal 2026. Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru berada di kisaran 68 persen, sedangkan capaian nasional berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru mencapai 41,72 persen.
Pemerintah menetapkan target penetapan LP2B secara bertahap melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Target tersebut ditetapkan sebesar 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, dan 84 persen pada 2028, dengan target minimal 87 persen pada 2029.
Percepatan penetapan LP2B dilakukan pemerintah melalui penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mekanisme tersebut digunakan untuk memastikan daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri tetap dapat berkontribusi terhadap capaian nasional melalui penghitungan secara agregat pada tingkat provinsi.
“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tutur Menteri Nusron.
Penetapan LP2B menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga ketersediaan lahan untuk kegiatan pertanian pangan. Pemerintah menempatkan perlindungan lahan tersebut sebagai bagian dari strategi mempertahankan kapasitas produksi pangan di tengah tekanan kebutuhan pembangunan dan potensi alih fungsi lahan.
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga turut diperkuat untuk mempercepat proses penetapan LP2B di daerah. Kementerian ATR/BPN menjalankan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik (BPS), serta kementerian dan lembaga terkait di bawah arahan Kemenko Pangan, termasuk melalui kerja sama yang diwujudkan dalam Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Meski capaian nasional telah mencapai 87,52 persen, pemerintah masih menemukan sejumlah daerah yang membutuhkan percepatan. Saat ini, terdapat tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya masih berada di bawah angka 87 persen, yaitu Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada tujuh provinsi tersebut untuk meningkatkan capaian penetapan LP2B. Pemerintah tetap meminta daerah mempertahankan capaian yang telah ditetapkan agar tidak terjadi penurunan perlindungan lahan pertanian.
“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” tegas Menko Pangan.
Pemerintah juga mengarahkan percepatan tersebut agar tidak berhenti pada pencapaian angka secara nasional. Setiap daerah tetap perlu menjaga dan memperkuat penetapan lahan pertanian sesuai ketentuan tata ruang sehingga perlindungan lahan pangan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Rakor terkait LSD tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelaraskan kebijakan pertanahan, tata ruang, dan ketahanan pangan. Integrasi kebijakan diperlukan untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian sekaligus memastikan pembangunan tetap berlangsung dengan mempertimbangkan kepentingan pangan nasional.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)














